Jalan Panjang Penetapan Pasangan Calon: Menuju Pilwali Surabaya 2015 Berintegritas, Oleh: Nursyamsi, S.Pd, Divisi Sosialisasi KPU Kota Surabaya
Jalan Panjang Penetapan Pasangan Calon
Menuju Pilwali Surabaya 2015 Berintegritas
Oleh: Nursyamsi, S.Pd.
Divisi Sosialisasi KPU Kota Surabaya
Pilkada serentak 2015 adalah proses pemilihan kepala daerah secara serentak yang pertama kali diselenggarakan dalam sejarah proses demokratisasi di Indonesia. Oleh sebab itu tidak mudah bagi penyelenggara, peserta maupun pemilih untuk bisa beradaptasi dengan problematika yang muncul pada saat pelaksanaan. Undang-undang dan peraturan yang lahir terkesan mepet dengan tanggal pelaksanaan tahapan adalah sesuatu yang membutuhkan adaptasi dan kesiapan secara khusus oleh penyelenggara dan para kontestan begitu pula dengan peraturan tentang pencalonan yang sempat mengalami perubahan dari PKPU Nomor 7 Tahun 2015 menjadi PKPU Nomor 12 tahun 2015.
Kota Surabaya adalah salah satu daerah yang turut menyelenggarakan pilkada serentak Tahun 2015. Dalam sejarah proses demokratisasi di Kota Surabaya, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya (Pilwali) 2015, bisa jadi merupakan Pilwali yang paling mendapat sorotan nasional. Sejak awal dimulai, pesta demokrasi lima tahunan itu oleh sejumlah kalangan sudah diprediksi akan berlangsung rumit. Peraturan yang baru, jumlah pemilih yang besar, jumlah anggaran penyelenggaraan, Kota dengan tingkat dinamisasi terbesar kedua setelah Jakarta, serta tidak mudahnya menyiapkan dan memunculkan tokoh yang siap mencalonkan dan dicalonkan adalah persoalan tersendiri bagi kota Surabaya. Sebab, pada saat yang sama di daerah-daerah lain juga digelar pelaksanaan pilkada yang juga membutuhkan tokoh-tokoh populis untuk bisa terpilih jadi kepala daerah.
Prediksi tersebut tidak jauh dari kenyataan yang terjadi kemudian. Saat KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Surabaya melayani pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan pada 11 Juni hingga 15 Juni 2015, tidak ada sepasang calon pun yang mendaftarkan namanya. Demikian pula saat pembukaan pasangan calon dari partai dan gabungan partai politik pertama kali dibuka pada 26 Juli 2015 dan ditutup tiga hari kemudian. Hanya pasangan Tri Rismaharini dan Wishnu Sakti Buana yang mendaftar. Pasangan ini diusung oleh PDI Perjuangan.
Kondisi ini ditindaklanjuti dengan dibukanya kembali pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik. Mengacu pada PKPU12 tahun 2015 pasal 89 dan Surat Edaran Ketua KPU RI bernomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran, yang kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kota Surabaya No. 23/Kpts/kpu-kota-014.329945/2015 dan pengumuman Nomor 121/KPU-Kota.014.329945/2015 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015, KPU Surabaya membuka kembali pendaftaran pasangan calon pada 1 Agustus hingga 3 Agustus 2015.
Pembukaan kembali masa pendaftaran pasangan calon ini mendapat respon dari koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang masing-masing mempunyai enam kursi dan empat kursi di DPRD Kota Surabaya. Kedua partai politik ini, mendaftarkan pasangan Dhimam Abror dan Haries Purwoko di hari terakhir masa pendaftaran. Keduanya datang menjelang pukul 16.00 WIB, saat masa pendaftaran sudah akan berakhir. Tetapi proses pendaftaran tersebut berlangsung dramatis, karena pasangan calon ini tidak melengkapi berkas syarat pencalonan yang menjadi syarat mutlak penerimaan pendaftaran paslon sampai pukul 23.59 WIB. Sehingga, pasangan ini dinyatakan batal mendaftar sebagai pasangan calon dalam pilwali 2015.
Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU RI mengeluarkan surat edaran bernomor 449/KPU/VIII/2015 yang menyatakan kepada KPU di 7 kabupaten/kota yang pilkadanya hanya diikuti satu pasangan calon, agar membuka kembali masa pendaftaran pada tanggal 9 Agustus hingga 11 Agustus 2015. Memang, selain Surabaya, ada enam kabupaten/kota lain di Indonesia yang mengalami problem serupa. Dengan demikian, inilah masa pendaftaran ketiga setelah dua kali berturut-turut masa pendaftaran berlangsung dan hanya memunculkan calon tunggal.
Pembukaan kembali masa pendaftaran pasangan calon ini, lagi-lagi direspon oleh Partai Demokrat dan PAN. Kedua partai tersebut mengusung Rasiyo dan Dhimam Abror yang mendaftar di hari ketiga masa pendaftaran. Tetapi drama tidak berhenti di sini. Pada saat pendaftaran DPD PAN kota Surabaya menyerahkan surat persetujuan atas pencalonan pasangan Rasio-Dhimam dalam bentuk Scan. Tetapi dengan keyakinan bahwa surat persetujuan yang asli yang ber-cap dan ber-tanda tangan basah serta identik akan diserahkan pada saat perbaikan, maka pendaftaran ini bisa diterima.
Pada tahapan selanjutnya, setelah melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen yang berifat komulatif, KPU Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilwali Surabaya 2015 karena beberapa hal. Pertama, surat persetujuan atau rekomendasi yang diserahkan DPP PAN untuk paslon ini tidak identik antara surat hasil scan yang disampaikan pada saat pendaftaran tanggal 11 Agustus 2015 dengan surat persetujuan yang disampaikan pada masa perbaikan tanggal 19 Agustus 2015. Tidak identiknya kedua surat tersebut terletak pada nomor surat dan nomor seri materai, Kedua, KPU juga tidak menerima surat tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pajak Pratama (KPP) dari Dhimam Abror yang menjadi salah satu syarat calon.
Rangkaian peristiwa itu menimbulkan berbagai reaksi publik, baik oleh kalangan yang menyesalkan keputusan tersebut karena berimplikasi keberlangsungan pelaksaan pilkada Kota Surabaya tahun 2015 dengan alasan bahwa persoalan administratif syarat calon dan pencalonan tidak boleh menggugurkan hal yang substantif yaitu terselenggaranya pilkada kota surabaya tepat waktu di tahun 2015. Namun, ada pula kalangan yang mendukung pelaksaan pilkada Surabaya yang berintegritas baik integritas penyelenggara dan penyelenggaraannya maupun integritas calonnya. Mereka menyampaikan dukungannya bahwa keputusan KPU sudah sangat tepat karena persoalan substantif tidak bisa begitu saja mengabaikan prosedur administratif. Gelombang protes yang terus berdatangan memang tidak bisa dihindari. Dalam sebuah suksesi kepemimpinan di daerah, selalu ada kepentingan politik dan golongan yang tarik menarik. Bagi KPU Surabaya sendiri hal semacam ini bisa dimaklumi sebagai sebuah dinamika politik untuk perebutan kekuasaan.
Mendasarkan pada Peraturan KPU 12 tahun 2015, pasal 89A ayat 1 yang menyatakan bahwa apabila berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada atau hanya satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan, maka KPU akan membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama tiga hari. Maka tanggal 6 September 2015, KPU Surabaya menyatakan kembali membuka masa pendaftaran pasangan calon.
Pembukaan kembali masa pendaftaran tersebut kemudian dilangsungkan pada 8 September 2015. Berbeda dengan dua kali pembukaan kembali masa pendaftaran yang berlangsung sebelumnya, Partai Demokrat dan PAN kali ini langsung mendaftarkan pasangan calonnya di hari pertama. Siang hari di tanggal 8 September 2015, pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari mendaftarkan namanya untuk menjadi pesaing Risma-Wishnu. Setelah melalui rangkaian proses penelitian dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen hasil perbaikan, pada 16 September 2015 KPU Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari tersebut memenuhi syarat untuk maju dalam Pilwali Surabaya 2015. Demikianlah, setelah rangkaian drama yang cukup berliku, akhirnya Pilwali Surabaya dinyatakan resmi diikuti oleh dua pasangan calon.
Drama yang cukup panjang dalam gelaran Pilwali Surabaya 2015 ini menjadi semacam ujian bagi KPU Surabaya yang sebelumnya telah dipercaya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menjadi satu dari dua daerah percontohan pelaksanaan Pilkada yang berintegritas. Dengan penunjukan ini, secara tidak langsung KPU Surabaya ditantang menunjukkan komitmennya untuk menjadikan Pilwali kali ini sebagai ajang lahirnya pemimpin Kota Surabaya yang jujur, bersih, dan memiliki visi membangun kota beserta rakyatnya ke arah yang lebih baik. Karena itu, meski kerap mendapat protes dari berbagai pihak, KPU tetap memilih berada di garis yang benar, sesuai yang diamanatkan oleh regulasi.
Dalam konteks Surabaya, bahwa semangat undang-undang dan peraturan mengamanatkan penyelenggaraan pilwali kota Surabaya adalah pada tahun 2015 tetapi dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 baik pasal 89 maupun 89A ada klausul selanjutnya yang menyatakan bahwa jika dalam masa perpanjangan masa pendaftaran hanya menghasilkan calon kurang dari dua pasangan maka pilkada ditunda pada tahapan pilkada serentak berikutnya, maka tidak ada alasan bagi KPU Kota Surabaya selaku penyelenggara untuk memaksakan pilkada harus terlaksana di tahun 2015 jika syarat pencalonan dan syarat calon tidak menghasilkan minimal dua pasangan calon.
Begitu pula sebaliknya tidak ada alasan bagi KPU Kota surabaya untuk menunda pelaksanaan pilkada pada tahapan pilkada serentak berikutnya yaitu tahun 2017 jika syarat calon dan syarat pencalonan memang memenuhi untuk ditetapkan minimal dua pasangan calon. KPU kota Surabaya harus dan tetap berkerja sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk menjadikan Pilwali kali ini benar-benar berintegritas (tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang calon tunggal).
Drama pencalonan dalam Pilwali 2015 yang sedemikian panjang, harus diambil hikmahnya. KPU Surabaya pun akhirnya merasa bahwa seluruh rangkaian drama tersebut, tanpa disadari telah membuat publik Surabaya semakin tahu bahwa sesaat lagi mereka harus turut menentukan arah pembangunan Surabaya dengan memilih walikota dan wakil walikota terbaiknya. Pengetahuan masyarakat ini didorong oleh pemberitaan yang gencar dari berbagai media massa, baik lokal maupun nasional, tetapi tidak lantas KPU Surabaya memanfaatkan berlikunya proses pencalonan ini. Perlu dicatat bahwa seluruh rangkaian drama yang terjadi, merupakan dampak dari proses politik yang begitu rumit dan cukup memberikan pendidikan politik kepada masyarakat akan pentingnya pilwali dalam rangka menopang pelaksanaan pembangunan kota surabaya lima tahun ke depan. Karena itu, KPU Surabaya merasa harus perlu berterimakasih kepada media massa, partai politik dan masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam mengawal seluruh proses yang berlangsung.
Namun di atas semuanya itu, visi utama KPU Surabaya tetaplah menjadikan pilwali kali ini sebagai pilwali yang benar-benar berintegritas, di mana setiap orang yang terlibat di dalamnya-baik penyelenggara, partai politik, maupun masyarakat sebagai pemilih-bersama-sama mendorong munculnya pemimpin berintegritas pula.
Surabaya, 14 Oktober 2015
KPU Kota Surabaya