PENUNJUKAN/PENETAPAN PEJABAT KPA DI KPU PROV DAN KPU KAB/KOTA
Jakarta, kpu.go.id- Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 05/Kpts/Setjen/TAHUN 2014.
Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 05/Kpts/Setjen/TAHUN 2014 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang pada Kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota BA-076 Download Di sini
Surat Edaran KPU Nomor : 23/SJ/I/2014 tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Keuangan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Download Di Sini