SOSIALISASI PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA
Magetan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun di Auditorium Lantai II Politeknik Negeri Madiun, Selasa (27/9). KPU Magetan diwakili oleh Eko AB. Santoso, S.I.Kom operator/petugas BMN KPU Magetan. Sosialisasi Pengeloaan Kekayaan Negara dengan tema “Bersama Kita Wujudkan Optimalisasi Aset Negara” diikuti seluruh satker di wilayah kerja KPKNL Madiun.
Acara dibuka oleh Kepala kantor KPKNL Madiun yang dalam sambutan pembukaannya mengatakan, “Sosialisasi dibagi menjadi 2 hari, tanggal 27 September 2016 diikuti satker di wilayah Magetan, Madiun dan Pacitan, tanggal 28 September 2016 diikuti satker di wilayah Kota Madiun, Ponorogo dan Ngawi”, terang Riyanto.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi, satker memahami tata cara penghapusan termasuk sewa, pemanfaatan aset, maupun pemindahtanganan aset negara dengan pihak ketiga yang berpedoman Peraturan Menteri Keuangan,” jelas Riyanto.
Riyanto menambahkan, “Ada empat Peraturan Menteri Keuangan baru di tahun 2016 ini sebagai pedoman dan tata cara pengelolaan kekayaan negara sehingga diharapkan dapat memberikan penerimaan negara berupa PNBP bagi Negara”, tambah Riyanto.
Sebagai narasumber pertama dari seksi PKN (penilaian) Tri Ismail menerangkan, “Hal yang baru dari KMK Nomor 229/KM.6/ 2016, apabila pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan berhalangan sementara, maka Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) diberi kewenangan menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan ini mulai berlaku tanggal 1 September 2016”, jelas Tri Ismail.
“KMK ini mengatur lebih detail tentang penggunaan BMN, pemanfaatan BMN, pemindahtanganan BMN, pemusnahan dan penghapusan BMN”, tambah Tri Ismail.
Narasumber kedua juga dari seksi PKN (penilaian) Nur Iman yang menjabarkan secara rinci PMK Nomor 71/PMK.06/2016 tentang tata cara pengelolaan BMN yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kementerian/lembaga (BMN idle).
“Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi atau BMN idle wajib diserahkan kepada pengelola barang”, jelas Nur Iman.
Disampaikan pula, “Kriteria BMN Idle diantaranya BMN dalam penguasaan pengguna barang yang tidak digunakan maupun yang digunakan tetapi tidak sesuai tugas dan fungsi kementrian/lembaga”, tambah Nur Iman.
Sementara di tahun 2016 ini ada beberapa PMK baru untuk menggantikan PMK yang lama, diantaranya PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemindahtangan BMN dan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan pengahpusan BMN.
Dengan adanya beberapa Peraturan Menteri Keuangan baru ini KPU Magetan dalam waktu dekat akan melakukan pemusnahan berupa surat suara eks pemilu Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2013, pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2013. Sedangkan pemusnahan surat suara eks pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 penghapusannya setelah tanggal 20 Oktober 2016 sesuai surat persetujuan dari ANRI maupun persetujuan dari KPU RI.
Selain pemusnahan surat suara, KPU Magetan juga akan melakukan penghapusan untuk BMN yang telah rusak berat atau BMN yang sudah habis masa manfaatnya untuk diusulkan penghapusannya ke Pengelola Barang (KPKNL).(eabs)
Sumber: http://kpud-magetankab.go.id/detail/berita/sosialisasi_pengelolaan_kekayaan_negara