PILWALI KOTA BLITAR TAHUN 2020 BERJALAN TANPA PASLON DARI PERSEORANGAN
Kota Blitar, kpujatim.go.id– Tahapan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2020 telah selesai. Pilwali Kota Blitar Tahun 2020 dipastikan berjalan tanpa Calon Perseorangan.
Diawali dengan 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada tahapan awal pendaftaran. 1 Bakal Calon Perseorangan gugur pada tahap Verifikasi awal dengan hasil 1987 Jumlah Dukungan dan memutuskan untuk tidak melanjutkan ke tahapan Perbaikan. Selanjutnya, pada tahapan Perbaikan 2 Bakal Pasangan Calon gugur karena tidak dapat mengumpulkan syarat minimal dukungan yaitu 11.355 dukungan. Pasangan Lisminingsih – Teteng mengumpulkan 10.018 dukungan dan Purnawan – Indri mengumpulkan 9.912 dukungan hingga akhir masa verifikasi faktual perbaikan data dukungan.
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan jika dalam proses tahapan perbaikan syarat dukungan hanya 2 yang lolos tahap verifikasi administrasi awal dan dilanjutkan verifikasi faktual syarat dukungan.
“Yaitu Bapaslon Purnawan Buchori – Indri Kuswati mengumpulkan dukungan 9.896 (setelah dikurangi hasil vermin tahap 2) dan Lisminingsih – Teteng RC mengumpulkan dukungan 12.186 (setelah dikurangi hasil vermin tahap 2),” jelas Choirul Umam (24/8/2020).
Lebih lanjut, Choirul Umam menjelaskan jika kedua Bapaslon Perseorangan tersebut dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan. Dengan cara dikumpulkan oleh tim bapaslon, kemudian dilakukan verifikasi faktual oleh petugas dari KPU. “Hasil Verfak tadi direkap di tingkat PPK, kemudian ditetapkan dalam Pleno tingkat kota,” jelasnya.
Hasil verfak syarat dukungan Bapalon Perseorangan, ditetapkan untuk pasangan Purnawan Buchori – Indri Kuwati sebanyak 9.912 dan pasangan Lisminingsih – Teteng RC 10.018. Jumlah syarat dukungan keduanya tidak memenuhi syarat dukungan minimal untuk bisa melakukan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar ke KPU Kota Blitar, sebagai paslon dari perseorangan dengan syarat minimal dukungan 11.355.
“Jadi sesuai hasil keputusan pleno, kesimpulannya tidak ada Bapaslon Perseorangan yang lolos dan bisa mendaftar sebagai calon independen ke KPU pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 mendatang,” pungkas Ketua KPU Kota Blitar.
(HumasKPUKotaBlitar/ ed. Red)