UNDANG TIM KAMPANYE, KPU JATIM AKAN KOORDINASIKAN TERKAIT DANA KAMPANYE

Kepala Subbagian Hukum KPU Jatim, Wiratmoko Iman Santoso
Surabaya, kpujatim.go.id- Jelang tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) akan kembali undang Tim Kampanye dari masing-masing bakal pasangan calon besok, hari Kamis (08/02). Hal ini bertujuan untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi terkait dana kampanye.
Kepala Subbagian (Kasubag) Hukum KPU Jatim, Wiratmoko Iman Santoso menjelaskan, “Dana kampanye ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan oleh pasangan calon dan/ atau partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon untuk membiayai kegiatan kampanye”.
Menurut Moko pada pertemuan besok (Kamis, 08/02) masing-masing tim kampanye yang membidangi dana kampanye akan mendapatkan materi dana kampanye mulai dari pengelolaan, sampai pertanggungjawaban/ pelaporan dana kampanye. “Laporan dana kampanye sendiri ada 3 jenis, yakni laporan awal, laporan penerimaan sumbangan serta laporan penerimaan dan pengeluaran. Dengan demikian, harapannya pasangan calon dan tim kampanye nantinya dapat menyampaikan pelaporan sesuai dengan peraturan yang ada,” tutur Kasubag Hukum KPU Jatim ini (07/08/2018).
Lebih lanjut, Moko menyampaikan pula bahwa pada rapat koordinasi dan konsolidasi tersebut akan mengundang Bawaslu Jatim dan IAI atau Ikatan Akuntan Indonesia. IAI akan menjadi salah satu narasumber dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye.
Rapat konsolidasi dan koordinasi ini dijadwalkan akan digelar pada jam 9 pagi. Dan bertempat di aula lantai II kantor KPU Jatim.
(AACS)