TUTUP RAKOR, KPU JATIM SIMPULKAN HASIL REVIEW
Kediri, kpujatim.go.id- Menutup rakor penyusunan program dan anggaran pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menyimpulkan hasil review terhadap penyusunan program dan anggaran KPU Kabupaten/ Kota.
Dimulai dari Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim sekaligus Wakil Divisi Sosdiklih dan Parmas, Rochani, meminta kabupaten/ kota untuk lebih detail mencantumkan semua kebutuhan pilkada 2020. “Misalnya untuk lomba maskot atau jingle, cantumkan juga tropi, juri, publikasi, aransemen. Ini juga harus dianggarkan. Karena ini perlombaan,” tutur Rochani (19/7).
Rochani mengimbuhkan, “Lalu untuk pelantikan badan adhoc, jangan sampai lupa untuk menganggarkan rohaniawan. Dan perlu dianggarkan pula untuk PAW adhoc”.
Berikutnya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, merangkap Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Arbayanto, menuturkan masih ada banyak aktivitas di tahapan pencalonan yang tidak diatur detail. Contohnya saat bakal pasangan calon datang, mekanisme setelah dokumen sampai ke kantor KPU. Teknis seperti ini tidak diatur dalam PKPU. Sehingga Kabupaten/ Kota perlu menerjemahkan ini ke dalam RKB,” paparnya.
Selain itu, dalam hal verifikasi secara faktual dukungan perseorangan menurut Arba memerlukan anggaran juga. Penting untuk disiapkan anggaran, personil, polanya.
Sementara itu, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, yang juga Wakil Divisi Data dan Informasi, Miftahur Rozaq mengajak membahas perkembangan estimasi RKB kabupaten/ kota.
Tidak ketinggalan, Sekretaris KPU Jatim, Muhammad Eberta Kawima meminta KPU Kabupaten/ Kota untuk membuat matrik penerimaan Pokja. “Agar tidak ada yang terselip maupun yang melebihi ketentuan maksimal,” ujarnya.
Wima mengatakan pula jika revisi anggaran boleh dilakukan, asalkan sesuai dengan prosedural dan legal. “Sesuai dengan SK 81,” katanya.
Mengakhiri sesi ini, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam memerintahkan kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk memperbaiki RKB-nya. Dan segera mengumpulkan kembali sesuai batas waktu yang telah ditentukan, karena akan dilakukan review kembali oleh Provinsi.
(AACS)