TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK, KPU JATIM KOORDINASI DENGAN KI JATIM
Sidoarjo, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) hari ini (Jum’at, 5/2). Koordinasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Jawa Timur.
Dalam koordinasi ini hadir Komisioner KI Jatim, Herma Retno Prabayanti, Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Eddy Prayitno serta operator e-PPID KPU Jatim, Alrisa Ayu.
Komisioner KI Jatim, Herma Retno Prabayanti pada kesempatan ini memberikan apresiasi kepada KPU se-Jawa Timur yang telah tertib administrasi menyampaikan laporan layanan informasi publik tahun 2020 ke KI Jatim.
“Sebagaimana PERKI Nomor 1 Tahun 2010 pasal 36 ayat (1), laporan layanan informasi publik ini paling lambat disampaikan tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, namun di bulan kedua ini sebagian besar KPU Kabupaten/ Kota sudah menyampaikan laporan ke KI Jatim,” ungkap Herma (5/2/2021).
Berikutnya, Komisioner KI Jatim ini juga memberikan masukan kepada KPU Jatim agar terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.
“Di akhir 2020 kemarin, KI Jatim melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di KPU Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Kami menemukan di beberapa kabupaten/ kota ada yang pelayanannya masih kurang, ada juga di kabupaten/ kota tersebut tidak semua sumber daya manusianya mengetahui PPID. Baru satu atau dua orang yang memahaminya. Jadi besar harapan Kami, ini akan diperbaiki,” katanya.
Menanggapi yang disampaikan Herma, Subkoordinator Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Eddy Prayitno menyampaikan bahwa akan terus melakukan koordinasi, pendampingan dan memberikan pemahaman pada kabupaten/ kota di Jawa Timur terkait PPID dan layanan informasi publik.
“Di KPU Jatim sendiri akan terus berkomitmen memberikan layanan informasi publik secepat dan seakurat mungkin kepada pemohon. Saat ini pada website e-PPID KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota juga dilengkapi fitur whatsapp, sehingga pemohon informasi publik bisa dengan cepat melakukan komunikasi dengan PPID,” tutur Eddy.
Koordinasi ini pun berjalan sekitar satu jam. Berlangsung dari pukul 09.30 sampai 10.30 WIB.
(AACS)