TINGKATKAN KINERJA PEGAWAI JADI KOMITMEN KPU JATIM
Surabaya, kpujatim.go.id- Peningkatan kinerja pegawai pada lembaga pelayanan publik penting untuk diperhatikan. Tak terkecuali di lingkungan KPU Jawa Timur. Demikian penyampaian Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setijoadji, ditemui di ruang kerjanya Rabu (6/4/2016). “KPU Jatim sebagai pelayan publik penting untuk terus berkomitmen meningkatkan kinerja di lingkungan kerjanya,” kata Slamet.
Perbaikan kinerja pegawai ASN tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ukuran kinerja pun telah jelas disebutkan di dalam Pasal 76 (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Selanjutnya untuk PNS, di dalam Pasal 3 (12) PP Nomor 89 tahun 2013 tentang pencabutan PP Nomor 69 Tahun 1991 tentang pemeliharaan kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, disebutkan apa saja yang menjadi kewajiban dari Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris KPU Jatim, Eberta Kawima mengamini apa yang disampaikan Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim tersebut.
“Kita sebagai pelayan publik, memang harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, untuk itu perbaikan kinerja harus selalu diperhatikan. Ukuran kinerja pegawai di KPU Jatim ini antara lain tingkat kedisiplinan, dapat menyelesaikan tugas dengan tepat waktu, melaksanakan perintah atasan, termasuk yang terpenting berintegritas, menjunjung netralitas dan profesionalitas. Selama ini ukuran kinerja tersebut sudah diterapkan, akan tetapi diakui memang belum berjalan efektif. Ke depan akan ada mekanisme tertentu, seperti laporan mingguan yang dilaporkan oleh masing-masing Kasubag sebagai bentuk monitoring manual. Masing-masing pegawai tugasnya apa saja dan seperti apa capaiannya. Dengan ini, akan dapat memberikan reward kepada yang pegawai yang berprestasi dan punishmen kepada pegawai yang lalai terhadap tugasnya,” terang Sekretaris KPU Provinsi Jatim.
Lebih lanjut, pria kelahiran Malang ini menjelaskan, bahwa meskipun tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh pegawai ASN, Kasubag tetap harus memberikan laporan dalam monitoring manual. Akan tetapi diupayakan tetap harus ada kegiatan meskipun tidak sedang menyelenggarakan pemilu.
(AACS)