TINDAKLANJUTI SE, KPU JATIM LAKUKAN PEMETAAN PEGAWAI

Surat KPU Provinsi Jawa Timur No. 278/Ses.Prov-014/VI/2016 tentang Laporan Data Jumlah PNS di Lingkungan KPU Kab/ Kota di Jawa Timur
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), melaksanakan instruksi KPU RI guna melakukan penataan kepegawaian. Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU kabupaten/ kota, KPU Jawa Timur melakukan pemetaan pegawai di satuan kerjanya.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program dan Data KPU Jawa Timur, Suwandi menyampaikan bahwa di KPU Jawa Timur memiliki 43 orang pegawai. “Terdiri dari 35 orang organik, 8 orang DPK (Dipekerjakan-red). Jumlah 43 orang pegawai ini masih melebihi dari yang ditetapkan pada surat edaran. Dimana jumlah pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi ditetapkan maksimal 35 orang,” terang Suwandi (12/7/2016).
Kasubbag Program dan Data KPU Jawa Timur ini, dari 38 KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur ditambah KPU Provinsi Jawa Timur, total kelebihan pegawai ada 78 orang. Selanjutnya kekurangan pegawai sebanyak 58 orang pegawai.
Kemudian Kepala Bagian Program; Data; Organisasi dan SDM KPU Jawa Timur, Akhmad Sudjono menambahkan bahwa pemetaan pegawai di beberapa daerah memang ada yang berlebihan. “Kemungkinan yang sulit untuk dimutasikan adalah pegawai dari daerah, sehingga bisanya dikembalikan ke pemerintah daerah,” tambah Sudjono.
Di sisi lain, Sekretaris KPU Jawa Timur, HM. Eberta Kawima menyampaikan jumlah pegawai dengan tingkatan satuan kerja (satker) yang setingkat disamakan, misalnya pada semua KPU Provinsi 35 orang dan semua KPU kabupaten/ kota sebanyak 17 orang, meskipun luas wilayahnya atau penduduknya berbeda, hal ini demikian karena mempertimbangkan ketika tidak ada pilkada, jumlah pegawai yang dibutuhkan satker setingkat adalah sama,” jelas Wima.
(AACS)