TINDAKLANJUTI PERATURAN KPU NOMOR 1 TAHUN 2020, KPU JATIM GELAR BIMTEK
Surabaya, kpujatim.go.id- Menindaklanjuti adanya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 terkait Pencalonan, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Bimbinan Teknis Lanjutan Pencalonan dan Sistem Informasi Pecalonan (SILON) Pemilihan Serentak Tahun 2020 bersama dengan 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Bimtek dilaksanakan selama dua (2) hari, Jum’at sampai Sabtu, 13-14 Maret 2020 dan bertempat di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.
Peserta dalam kegiatan bimtek kali ini ada 95 orang yang terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Tekmas serta operator SILON dari 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang menyelenggarakan pemilihan serentak tahun 2020.
Ketua Kegiatan, Yulyani Dewi menyampaikan bahwa bimtek ini penting untuk segera dilaksanakan. “Sebab Kita perlu segera melakukan penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya (13/3/2020).
Beberapa hal yang perlu segera dilakukan penyesuaian dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 diantaranya mengenai ketentuan persyaratan calon, penelitian dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran bakal calon perseorangan, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, perbaikan syarat pencalonan dan persyaratan calon, penggantian calon, larangan dan sanksi, tanggapan masyarakat, dan formulir syarat calon.
Berikutnya, peserta juga akan mendapatkan pembekalan mengenai penyesuaian aplikasi SILON terbaru pada hari pertama bimtek.
“Sengaja KPU Provinsi mendatangkan ahlinya dari Biro Tekmas KPU RI, yakni mas Febri Anda dan mas Vicianto K. Putra,” kata Ketua Kegiatan yang sekaligus juga sebagai Kabag Hukum;Teknis dan Hupmas KPU Jatim.
Pada hari pertama bimtek, juga akan ada materi dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto mengenai potensi-potensi sengketa dalam tahapan Pencalonan.
Kemudian di hari kedua (Sabtu, 14/3), peserta akan mendapatkan materi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan terkait Pelaksanaan Tahapan Pencalonan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.
(AACS)