TINDAKLANJUTI INSTRUKSI KPU RI, KPU JATIM BERI ARAHAN PEMBENTUKAN RPP BAGI KABUPATEN/ KOTA

Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Anggota dan Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/ se-Jawa Timur, di Hotel Grand Surya jalan Doho Nomor 95 Kota Kediri (8-9/02/2017)
Kediri, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini. Kamis, tanggal 9 Februari 2017, pada hari kedua Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Anggota dan Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/ se-Jawa Timur, di Hotel Grand Surya jalan Doho Nomor 95 Kota Kediri, memberikan arahan mengenai pembentukan Rumah Pintar Pemilu (RPP) kepada KPU Kabupaten/ Kota. Arahan ini sebagai tindaklanjut Surat KPU RI tentang Pembentukan Rumah Pintar Pemilu Tahun 2017. Yang di dalamnya menginstruksikan kepada 15 KPU Provinsi dan 273 KPU Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan pembentukan RPP pada Triwulan I Tahun 2017 (Januari s.d Maret-red).
38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur masuk dalam kategori 273 KPU Kabupaten/ Kota yang diinstruksikan KPU RI untuk membentuk RPP di Triwulan I Tahun 2017 tersebut. Mendapatkan kesempatan ini, KPU Jatim merasa perlu memberikan arahan dan melakukan koordinasi bersama KPU Kabupaten/ Kota pada Rapim awal tahun ini.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dalam arahannya yang bertema Pendirian Rumah Pintar Pemilu dan Fasilitasi Pendidikan Pemilih di Jawa Timur, menyampaikan bahwa keberadaan RPP ini harus mampu memberikan layanan dan edukasi kepada masyarakat tentang apa dan bagaimana proses pemilu serta demokrasi di Indonesia. “Karena tujuan dibentuknya RPP ialah untuk memfasilitasi dan mendukung pendidikan pemilih yang berkesinambungan dan menyasar semua kelompok pemilih. Sehingga, pendidikan pemilih yang selama ini sudah dilakukan secara berkelanjutan bisa lebih berkualitas dan lebih baik,” tegas pria yang akrab disapa Gogot ini (09/02/2017).
Menurut Gogot ada beberapa hal yang perlu diperhatikan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur dalam proses pembentukan RPP. “Beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni a) RPP di masing-masing KPU Kab/Kota diresmikan selambatnya akhir Maret 2017, b) KPU Kabupaten/ Kota yang mengalami kendala pembuatan RPP, melaporkan secara tertulis kepada KPU Provinsi, c) RPP jika memungkinkan bisa mengintegrasikan Media center, mini library, dan PPID, d) mencetak seluruh softcopy panel informasi dan maket TPS dari KPU RI dan Provinsi, d) menambahkan content informasi lokal, e) sedapat mungkin berinovasi dengan menciptakan permainan/ pembelajaran mengenai pemilu & demokrasi, f) memberi nama/ logo RPP sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah, g) penamaan RPP harus memiliki makna filosofis yang memiliki benang merah dengan pemilu dan demokrasi, h) penggunaan nama tokoh, memerlukan penelusuran sejarah rekam jejak yang bersangkutan agar tidak kontradiktif dengan tujuan pembuatan RPP, i) mengingat tidak adanya anggaran, peresmian RPP bisa dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan fasilitasi pendidikan pemilih, dan j) membuat laporan secara tertulis kepada KPU Provinsi terkait dengan pembuatan RPP di Kabupaten/Kota masing-masing,” papar Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim.
Berikutnya Rapim hari kedua tersebut dilanjutkan dengan paparan Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima dan Komisioner KPU RI, Arief Budiman. Wima memaparkan seputar pengelolaan anggaran di satuan kerjanya, dengan model memberikan kuis kepada peserta. Sedangkan Arief Budiman, memberikan paparan mengenai evaluasi dan persiapan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2018.
Acara diakhiri tepat jam 12 siang, setelah Arief Budiman menutup Rapim.
(AACS)