TINDAK LANJUTI HIMBAUAN MENPAN-RB, KPU JATIM TIDAK BERI CUTI USAI HARI RAYA
Surabaya, kpujatim.go.id- Himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, untuk tidak memberikan cuti tahunan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1437 H, ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim). Lembaga penyelenggara pemilu di provinsi paling timur Pulau Jawa ini siap melaksanakan himbauan tersebut.
Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima saat dikonfirmasi mengaku sangat mengapresiasi surat dari Menpan-RB tersebut. Pihaknya siap melaksanakan himbauan untuk tidak memberikan izin cuti maupun izin lain kecuali sakit kepada staf Sekretariat. “Terkait dengan surat tersebut Kita tegas melarang cuti pada tanggal 11 sampai dengan 15 Juli 2016 kecuali kalau sakit, sebab sakit merupakan keadaan yang tidak bisa dihalangi. Larangan cuti ini akan Kita laksanakan karena Kita sudah diberi cuti bersama yang cukup banyak, seminggu lebih tidak dinas,” kata Wima (30/6/2016).
Selanjutnya untuk menindaklanjuti surat himbauan Menpan-RB, Sekretaris KPU Jatim mengatakan akan mengeluarkan Nota Dinas. “Nota Dinas ini ditujukan mulai dari kepala bagian, kepala sub bagian sampai dengan staf,” ungkap Sekretaris KPU Jatim ini.
Disampaikan juga oleh Wima bahwa pada saat cuti bersama berlangsung, kantor KPU Jatim ini tidak boleh kosong. “Meski liburan termasuk pada tanggal 1 dan 2 Syawal, akan ada satpam yang menjaga. Sudah diatur jadwal piket satpam. Minimal setiap satu waktu jaga, ada dua orang yang menjaga,” jelas pria asli Malang ini.
(AACS)