TAHAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN PERSEORANGAN DITUTUP, 5 BAPASLON BERSTATUS DITERIMA

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam
Surabaya, kpujatim.go.id- Tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tahapan penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 resmi ditutup. Diketahui lima (5) Bapaslon Perseorangan statusnya DITERIMA dan enam (6) Bapaslon dalam proses menghitung.

Suasana Penerimaan Penyerahan Dukungan Bapaslon Perseorangan di Kabupaten Jember
Lima Bapaslon Perseorangan dengan status DITERIMA ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam yakni 1) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Lamongan, Suhandoyo dan Mohamad Su’udin,2) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Malang, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, 3) Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Blitar, Lisminingsih dan EC Teteng Rukmocondrono, 4) Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Blitar, Sumari dan Edi Widodo, 5) Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Blitar, Purnawan Buchori.
“Sementara itu, enam (6) Bapaslon masih dalam tahapan proses menghitung. Yaitu, 1) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Banyuwangi, Satiyem dan Sunaryanto, 2) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Jember, Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, 3) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Mojokerto, Subagya dan Abdi Subhan, 4) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Sidoarjo, Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi, 5) Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Surabaya, Muhammad Sholeh dan M. Taufik Hidayat, 6) Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Surabaya, Moh. Yasin dan Gunawan,” papar Anam (24/2/2020).
Tahapan penghitungan atau pengecekan jumlah dukungan dan sebaran Bapaslon Perseorangan ini berlangsung dari 19 sampai 26 Februari 2020.

Suasana Penerimaan Penyerahan Dukungan Bapaslon Perseorangan di Kota Surabaya
“Apabila dalam kurun waktu 19 Februari sampai dengan tanggal 26 Februari 2020 jumlah dukungan dan sebaran tidak sesuai, maka statusnya menjadi TIDAK DITERIMA. Sedangkan Bapaslon yang jumlah dukungan dan sebarannya memenuhi syarat minimal dukungan Bapaslon Perseorangan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual administrasi dan kegandaan dokumen dukungan. Namun jika setelah dilakukan verifikasi faktual, ternyata jumlah dukungan dan sebaran masih di bawah syarat minimal dukungan, maka Bapaslon harus memenuhi kekurangan dukungannya sebesar dua (2) kali dari jumlah kekurangan dukungan,” jelasnya.
Tahapan pemenuhan kekurangan dukungannya sebesar dua (2) kali dari jumlah kekurangan dukungan dan sebaran ini akan dilaksanakan tanggal 29 April sampai dengan 1 Mei 2020.
(AACS/ Red.)