TAATI SE KPU RI 666: KOMISIONER DIMINTA SEGERA URUS SURAT PENGUNDURAN DIRI DARI ORMAS

Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro Sampaikan Paparan (Selasa, 14/11/2017)
Malang, kpujatim.go.id- Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 666/SDM.12 SD/05/KPU/XI/2017, tentang pengunduran diri dari kepengurusan organisasi masyarakat. KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), umeminta seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dan mentaati SE tertanggal 7 Nopember 2017 tersebut.
Divisi Sumber Daya Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyatakan, seperti yang tertera dalam SE diterangkan bahwa syarat menjadi calon anggota KPU, yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas. Baik itu ormas yang berbadan hukum atau tidak.
“Isinya jelas, bersedia mengundurkan diri dari ormas. Itupun harus dibuktikan dengan surat pernyataan secara tertulis,” ujar Gogot, saat menyampaikan materi Bimtek Tahapan Pilgub Jatim 2018, di Hotel Haris Malang, Selasa 14 Nopember 2017.
Gogot yang mantan KPU Jember ini menjelaskan, selain diminta atau bersedia mengundurkan diri disertai dengan surat pernyataan secara tertulis. Dalam SE itu juga menyediakan satu lampiran, yang berisi tentang konsep surat pengunduran diri dari ormas. Itupun menurut Gogot, ada batasannya terhitung paling lambat 30 hari terhitung sejak 29 Desember 2017.
“Perlu menjadi perhatian semua, kita harus mentaati SE tersebut dan segera ditindaklanjuti. Soal seperti apa tindaklanjutnya, saya kembalikan ke masing-masing komisioner yang ada di kabupaten/kota masing-masing,” tegasnya.
Gogot juga meminta komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Jatim untuk membuka dan mempelajari kembali Undang-Undang keormasan. Harapannya, akan ada proses pemikiran dan tindakan untuk segera bersikap terkait turunnya SE KPU RI yang berisi kesediaan mengundurkan diri dari ormas tersebut.
“Kalau masih ada yang ragu, silahkan buka dan pelajari undang-undang tekait keormasan. Harapannya segera bersikap,” pungkasnya.
(MC – BAY)