SOSIALISASI DAN PEMASANGAN WEBSITE JDIH KPU RI DI KPU JATIM

Sosialisasi dan Pemasangan Website Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) KPU RI ke KPU Jatim
Surabaya, kpujatim.go.id- Dua hari ini, Kamis s.d Jum’at (3-4/11), Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan sosialisasi dan pemasangan website Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) ke KPU Jatim. Datang melakukan sosialisasi dan pemasangan website JDIH KPU Jatim Kepala Bagian (Kabag) Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU RI, Frieda Febriyanti, Staf Subbagian (Subbag) Informasi Peraturan Perundang-undangan, Tatit Dwiwiarti Santoso, serta Staf subbag Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan, Dewi Handayani.
Kabag Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU RI, Frieda Febriyanti menuturkan bahwa sosialisasi website JDIH ke KPU Jatim perlu dilakukan agar KPU Jatim memahami tentang perlunya pemasangan website JDIH sehingga website JDIH KPU Jatim dapat berjalan setelah dilakukan pemasangan. “Untuk itu pada sosialisasi Kami sampaikan pengenalan JDIHN, JDIH KPU, dasar hukum, pengembangan/ roadmap JDIH KPU, studi pendahuluan, dan pengenalan KPU Provinsi yang sudah memasang website JDIH,” jelas Frieda (4/11/2016).
Kemudian diimbuhkan oleh staf Subbag Informasi Peraturan Perundang-undangan KPU RI, Tatit Dwiwiarti Santoso, pemasangan website JDIH KPU RI telah dimulai pada tahun 2013, dan dikembangkan pada tahun 2014. “Sedangkan pemasangan di KPU Provinsi dimulai pada tahun 2015 dan pengembangan website pada tahun 2016. Pemasangan dan pengembangan website JDIH di KPU Provinsi, Kita menggunakan studi pendahuluan. KPU Provinsi sebagai studi pendahuluan awalnya yakni Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Riau dan Jawa Tengah. Pengambilan studi pendahuluan berdasarkan perwakilan regional,” ujar Tatit.
Namun, dalam perkembangannya ada beberapa KPU Provinsi yang mengajukan untuk pemasangan website JDIH di masa studi pendahuluan. Antara lain, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jogja dan Lampung. “Syarat pengajuan pemasangan website JDIH KPU Provinsi pada studi pendahuluan ini yakni, ada organisasinya, ada yang mengelola, memiliki produk hukum (yang lengkap; tergitilasisasi; dan terotentifikasi), tersedia sarana dan prasarana (jaringan, komputer, dll), web induk KPU Provinsi aktif, terutama yang akan menyelenggarakan pilkada, ada komitmen untuk terus mengoperasikan, dan mengajukan ke KPU RI,” papar staf Subbag Informasi Peraturan Perundang-undangan KPU RI ini.
Meskipun begitu, KPU RI menargetkan pemasangan dan pengembangan website JDIH di seluruh Provinsi sudah selesai pada tahun 2019. Yang selanjutnya akan dilakukan pemasangan website JDIH ke KPU kabupaten/ kota.
(AACS)