SISA DANA HIBAH PILKADA AKAN DIKEMBALIKAN KE APBN

Suasana Diseminasi Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah (Kamis, 18/05)
Surabaya, kpujatim.go.id- Sisa dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dikembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Demikian yang disampaikan Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima saat ditemui usai mengikuti acara Diseminasi Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah, yang diadakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia di aula Gedung Keuangan Negara Yogyakarta, kemarin (Kamis, 18/05).
Selama ini menurut Wima mekanisme dan tata cara pengembalian sisa dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) masih belum sama di setiap satuan kerja (satker). “Ada yang dikembalikan ke APBD dan ada yang dikembalikan ke APBN. Sehingga masih beragam. Meskipun sudah ada PMK yang mengaturnya. Yakni, PMK 191 tahun 2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah dan PMK 89 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelas Sekretaris KPU Jatim (19/05/2017).
Untuk itu, dalam forum diseminasi ini Pemerintah melalui Menteri Keuangan ingin menyamakan persepsi mengenai mekanisme dan tata cara pengembalian sisa dana hibah pilkada. “Bahwa sisa dana hibah pilkada dikembalikan ke APBN. Anggaran dari APBN yang sudah diserahkan ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), serta dihibahkan untuk anggaran pilkada, kemudian terdapat sisa. Maka, oleh KPU akan dikembalikan ke kas negara dengan cara diregister atau didaftarkan ke APBN. Hal ini supaya anggaran tersebut terdokumentasikan sebagai penerimaan APBN dari APBD,” papar Wima.
Pada acara diseminasi ini KPU diundang bersama dengan 30 Kementerian/ Lembaga negara lainnya. Dari KPU turut hadir KPU RI, KPU Jawa Timur, KPU DI Yogyakarta dan KPU Jawa Tengah.
(AACS)