SENGKETA INFORMASI KPU KAB. BLITAR, PEMOHON TAK PENUHI LEGAL STANDING
Suasana Sidang Ajudikasi, di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur (15/3/2016)
Surabaya, kpujatim.go.id- Pemohon sengketa informasi terhadap KPU Kabupaten Blitar, tampaknya akan menelan “pil pahit”. Majelis hakim sidang ajudikasi yang digelar di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, Selasa (15/3/2016), memutuskan, LSM Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat) tidak memiliki legal standing sebagai pemohon sengketa.
Sidang Ajudikasi, dipimpin Ketua Majelis, Zulaikha dan anggotanya, Mahbub Junaidi. Dimulai sekitar pk. 15.00, sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit. Hadir dalam sidang ini, Joko Trisno ketua LSM Jihat, Joko Trisno Mudiyanto sebagai pemohon dan Ketua KPU Blitar, Imron Nafifah sebagai termohon. Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Hupmas dan Sosialisasi, Gogot Cahyo Baskoro dan Kabag Teknis dan Hupmas, Slamet Setijoadji ikut hadir mendampingi. Sidang digelar atas sengketa informasi yang diajukan pemohon dengan nomor sengketa 150/XII/LI-Prov. Jatim-PS/2015.
Setelah melakukan pemeriksaan administratif terhadap para pihak, kedua majelis hakim memutuskan, LSM Jihat tidak memiliki legal standing. Masalahnya, Joko tidak mampu menunjukkan akta lembaganya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sesuai aturan yang ada, badan hukum yang bisa mengajukan sengketa harus mendapatkan pengesahan dari kemenkumham. Karena tidak memenuhi legal standing, sidang tidak bisa dilanjutkan,” tandas Zulaikha sebagai ketua majelis.
Sedangkan Anggota Majelis Sidang Ajudikasi, Mahbub Junaidi mengungkapkan ketidakpahaman pemohon terhadap struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU kabupaten Blitar. LSM Jihat justru mengajukan keberatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar yang dianggap sebagai atasan PPID KPU. Padahal, atasan PPID KPU Kabupaten Blitar adalah Sekretaris KPU Kabupaten Blitar sendiri. “Jadi pemahaman pemohon soal atasan PPID ini, juga masih selegenje,” terang Mahbub.
Selanjutnya sidang pemeriksaan lanjutan sengketa tadi dinyatakan tidak bisa dilanjutkan dan dlaksanakan putusan sela. Jadwal pembacaan putusan sela, akan dikonfirmasi kemudian.
Kabag Teknis dan Hupmas KPU Jawa Timur, Slamet Setijoadji, mengaku ikut lega mengikuti sidang tersebut. Menurutnya, hal ini bisa memberi pembelajaran para pihak yang ingin mengajukan permohonan informasi. Ia berharap, pemohon informasi ke depan tidak selalu menempuh jalur sengketa dalam setiap permohonan informasi. “Prinsipnya KPU siap memberikan informasi, asal sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” terang Slamet.
(ones87)