SELAMA RAMADAN, KPU JATIM SESUAIKAN JAM KERJA
Surabaya, kpujatim.go.id- Memasuki bulan Ramadhan 1437 H/ 2016 M, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memiliki jadwal jam kerja yang berbeda dari hari-hari biasa (di luar bulan Ramadhan-red). Perubahan jam kerja ini memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN & RB) Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2016, tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Suci Ramadhan 1437 H/ 2016 M.
Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima menyampaikan bahwa sembari menunggu Surat Edaran resmi dari KPU RI akan berpedoman pada SE Men-PAN & RB ini. “Sambil menunggu Surat Edaran resmi dari KPU RI, jam kerja pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Jatim akan berpedoman pada Surat Edaran Men-PAN & RB Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2016, tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Suci Ramadhan 1437 H/ 2016 M, yang selanjutnya dituangkan di dalam Nota Dinas Sekretaris KPU Jatim Nomor: 40/ND-SDM/VI/2016, tanggal 6 Juni 2016 tentang Jadwal Jam Kerja Bulan Ramadhan 1437/ 2016 M,” jelas Wima (6/6/2016).
Wima juga menyampaikan jam kerja pegawai di Lingkungan KPU Jatim sebagaimana Nota Dinas Sekretaris KPU Jatim Nomor: 40/ND-SDM/VI/2016. “Pada hari Senin s.d Kamis, masuk dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat masuk pada pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB. Dan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB,” papar Sekretaris KPU Jatim.
Selanjutnya juga disampaikan oleh Wima agar seluruh keluarga besar KPU Jatim memperhatikan Nota Dinas tersebut, dan menyesuaikan dengan jam kerja yang sebagaimana tertuang.
(AACS)