RESMI UMUMKAN PENDAFTARAN KPPS PEMILU 2019, KPU JATIM HARAPKAN PARTISIPASI AKTIF MASYARAKAT

Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hari ini (Kamis, 28/2). Untuk itu, KPU Jatim berharap masyarakat yang memenuhi kriteria dapat berpartisipasi aktif mendaftar sebagai KPPS.
Komisioner KPU Jatim, Rochani menuturkan KPU telah resmi mengumumkan pendaftaran KPPS hari ini. “Selanjutnya pendaftaran dan penyerahan berkasnya dimulai dari tanggal 6 sampai 12 Maret 2019. Penyerahan berkas dapat dismapaikan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kantor Desa atau Kelurahan setempat,” jelasnya (28/2/2019).
Ketentuan persyaratan pendaftaran menjadi KPPS menurut Rochani antara lain, yakni WNI, paling rendah berusia 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara; UUD 1945; NKRI; Bhinneka Tungga Ika; dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas; pribadi yang kuat; jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
“Selain itu juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP, belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta mampu secara jasmani dan rohani,” papar Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim ini.
Kebutuhan Anggota KPPS sebanyak 7 orang di setiap TPS, dengan masa kerja anggota KPPS berlaku untuk 1 kali kegiatan, terhitung sejak tanggal 10 April 2019 sampai dengan tanggal 9 Mei 2019. “Besar harapan Kami, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini, dengan ikut mendaftarkan diri sebagai KPPS. Karena KPPS ini memegang peranan penting dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” tutup Rochani.
(AACS)