RENCANA SKEMA SHARING ANGGARAN PILKADA JATIM
Surabaya, kpujatim.go.id- Dalam rangka mempersiapkan Pilkada Serentak Tahun 2018, KPU Jatim terus melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur. KPU Jatim bersama 18 KPU kabupaten/ kota yang akan menyelenggarakan double pilkada di Tahun 2018, ditambah 1 KPU Kota Batu yang akan menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Tahun 2017, membuat kesepakatan terkait skema sharing anggaran Pilkada Tahun 2018 (untuk 18 KPU kabupaten/kota yang melakukan double Pilkada Tahun 2018-red).
Kesepakatan dasar terkait dengan skema sharing anggaran ini telah dibahas di dalam Rakor Persiapan Perencanaan Anggaran Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018, yang diadakan pada hari Jum’at kemarin (22/4) di kantor KPU Jatim.
Demikian hasil wawancara dengan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito. “Pada rakor kali ini, Kita akan berkoordinasi tentang penganggaran Pilkada Tahun 2018. Kita perlu membuat kesepakatan-kesepakatan dasar terkait item-item biaya mana saja yang akan di-cover KPU Provinsi Jatim atau KPU kabupaten/kota (skema sharing-red). Hasil kesepakatan Kita hari ini akan dibawa ke forum konsultasi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 April nanti,” kata Eko Sasmito (25/4/2016).
Beberapa kesepakatan dasar terkait dengan skema sharing anggaran Pilkada Tahun 2018, antara lain meliputi honorarium panitia adhoc, kebutuhan TPS, DPT dan form saksi Pilgub, setting; packing dan distribusi logistik. “Skema sharing anggaran yang pertama adalah honorarium panitia adhoc. PPK sampai dengan KPPS ditanggung KPU kabupaten/kota, sedangkan PPDP akan ditanggung KPU Provinsi. Lalu uang lembur sudah tidak ada lagi. Kedua, kebutuhan TPS akan ditanggung KPU Provinsi, jika rata-rata jumlah pemilih dalam satu TPS 500 orang. Poin ketiga, DPT dibiayai oleh KPU kabupaten/kota dan form saksi Pilgub dibiayai KPU Provinsi. Keempat, setting dan packing dibiayai KPU Provinsi dan distribusi logistik dibiayai KPU kabupaten/kota. Ini menggunakan semacam sistem kompensasi. Kelima, KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan double pilkada tetap mengajukan anggaran pilkada secara normal semua biaya pilkadanya kepada pemerintah daerah masing-masing. Dan pos-pos anggaran yang akan ditanggung oleh KPU Provinsi menunggu persetujuan dari legislatif dan eksekutif. Sekali lagi skema sharing yang disepakati masih bersifat rencana, dan belum final, serta memerlukan persetujuan dari legislatif dan eksekutif,” papar Ketua KPU Jatim.
Mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH Surabaya) ini menyampaikan pula bahwa akan mengkonsultasikan dua (2) model penganggaran kepada DPRD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 April 2016. Yaitu model penganggaran yang semua pembiayaan dibiayai Provinsi, serta model penganggaran sharing dengan KPU kabupaten/ kota.
(AACS)