RAPAT STAF, BAHAS MEKANISME KERJA PEGAWAI DI TEMPAT TINGGAL MASING-MASING
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Staf pada hari Rabu (13/5). Pada kesempatan kali ini, rapat staf membahas mengenai mekanisme kerja Pegawai, baik PNS maupun Non PNS di lingkungan Sekretariat KPU Jatim.
Rapat yang digelar ditengah masa PSBB (Pebatasan Sosial Berskala Besar) di Surabaya Raya ini dihadiri seluruh staf di lingkungan Sekretariat KPU Jatim dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto menerangkan rapat staf ini digelar utamanya untuk menindaklanjuti dikeluarkannya Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 357 Tahun 2020 tentang Petuntuk Teknis Pelaksanaan Bekerja di Tempat Tinggal Masing-Masing. “Keputusan ini juga telah disosialisasikan oleh Anggota KPU RI, Ilham Saputra serta Karo SDM KPU RI, Lucky Finandy Majanto bersama Divisi SDM dan Litbang serta Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia,” terangnya.
Menurut Suharto ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan bagi para pegawai yang kemudian dapat ditindaklanjuti sebagai dasar dalam melakukan pekerjaan dari tempat tinggal masing-masing.
“Pertama, terkait dengan ketentuan bekerja di tempat tinggal. Di antara ketentuan yang perlu digaris bawahi yaitu selama masa jam kerja, pegawai tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tinggal kecuali ada kebutuhan mendesak, pegawai harus senantiasa mengaktifkan alat komunikasi, pegawai juga diwajibkan datang ke kantor jika sewaktu-waktu ada hal mendesak kepentingan lembaga, serta atasan langsung harus bertanggungjawab atas atas pelaksanaan WFH dan hasil kerjanya,” papar pria asli Kediri ini.
Berikutnya, yang kedua, mengenai kehadiran dan kinerja para pegawai. Pegawai diminta secara disiplin mencatat kehadiran secara realtime. Waktu kerja yang diberikan kepada pegawai mengikuti jam kerja biasanya dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 waktu setempat. Selain disiplin kehadiran, pegawai juga diminta secara tepat waktu melaporkan output WFH kepada atas langsung.
Ketiga, penggunaan sistem teknologi informasi untuk kehadiran dan kinerja pegawai. Jika sebelumnya pencatatan kehadiran dan kinerja dilakukan secara manual, saat ini seluruh pegawai harus melakukan secara daring/online.
“Untuk memenuhi aturan tersebut, saya ingatkan kembali kepada seluruh Kasubbag untuk senantiasa memikirkan tugas-tugas yang perlu diberikan kepada staf, mengingat poin penting dari sistem WFH adalah adanya output. Sedangkan keseluruhan kegiatan akan disupervisi masing-masing dari Kabag”, tutur Plt. Sekretaris KPU Jatim.
Mengakhiri arahannya, Suharto juga mengingatkan para stafnya bahwa harus siap jika dalam waktu dekat ini Peraturan KPU tentang tahapan pemilihan serentak dikeluarkan.
“Teman-teman harus berpikir ulang mulai dari tahapan yang ditunda, bagaimana melakukan akselerasi kerja serta diberbagai kondisi semua tahapan akan dilakukan pemapatan”, tutupnya.
(AFN/ ed. AACS)