RAPAT REKONSILIASI DAN REVIU LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2016 MEMASUKI HARI KEDUA
Surabaya, kpujatim.go.id- Rapat Rekonsiliasi dan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Jawa Timur memasuki hari kedua (Jum’at, 20/01/2017). Secara paralel operator SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) dan SAIBA (Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual) dari 39 satuan kerja (satker) yang ada di wilayah Jawa Timur, melakukan rekonsiliasi atas laporan SIMAK-BMN dan SAIBA, serta reviu atas laporan keuangan.
Salah satu hal yang dilakukan dalam rekonsiliasi laporan SIMAK-BMN dan SAIBA menurut Koordinator SAIBA Wilayah, Dwi Rismala Sari yakni menyamakan antara neraca SAIBA dan SIMAK-BMN Tahun berjalan. “Apabila terdapat perbedaaan antara neraca SAIBA dan SIMAK-BMN, maka langkah penyelesaiannya dengan mencocokkan data SAIBA dan SIMAK-BMN. Lalu bila mengacu prosedur yang ada, Kita harus melakukan kirim ulang data dan terima ulang data,” kata Risma saat diwawancarai (20/01/2017).
Sedangkan yang dilakukan pada reviu laporan keuangan, sebagaimana diungkapkan Ketua Tim Reviu dari Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI, Doni Irfani, ialah menelaah laporan keuangan dan catatan akuntansi. “Hal ini diperlukan untuk menguji kesesuaian antara angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan terhadap catatan, buku, dan laporan yang digunakan dalam sistem akuntansi,” ujar Doni.
Kemudian melengkapi yang sudah disampaikan sebelumnya, staf Akuntansi Keuangan dan Pelaporan (AKLAP) Biro Keuangan KPU RI, Anang Dwinanto menyampaikan bahwa rekonsiliasi dan reviu harus diselesaikan oleh satker sebelum tanggal 23 Januari 2017, dan disampaikan pada operator SIMAK-BMN dan SAIBA wilayah selambat-lambatnya tanggal 23 Januari 2017 tersebut. Setelah itu, operator SIMAK-BMN dan SAIBA wilayah akan membuat laporan keuangan wilayah. Laporan Keuangan wilayah ini kemudian disampaikan kepada AKLAP antara tanggal 24 Januari sampai dengan 2 Februari 2017.
(AACS)