RAPAT PLENO TERBUKA; KPU JATIM SERAHKAN SK PENETAPAN GUBERNUR – WAKIL GUBERNUR JATIM TERPILIH
Surabaya, kpujatim.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018. Rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito digelar Selasa (23/7) malam di Hotel Whyndham Jalan Basuki Rahmat Surabaya.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut dihadiri lengkap oleh komisioner KPU Provinsi Jawa Timur. Selain ketua, hadir juga Divisi SDM dan Parmas Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Perencanaan dan Data Choirul Anam, serta Dewita Hayu Shinta (Divisi Keuangan, Umum dan Logistik) dan Muhammad Arbayanto (Divisi Teknis).
Sementara itu, dari kedua pasangan calon (paslon) Pilgub Jawa Timur yang diundang, yang hadir hanya paslon nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa – Emil Listianto Dardak. Pasangan tersebut yang sekaligus dalam rapat pleno terbuka tersebut, ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilgub Jawa Timur.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito dalam rapat pleno penetapan Cagub – Cawagub terpilih 2018 mengatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan surat Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 14/PAN.MK/7/2018. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa untuk Pilgub Jawa Timur tidak termasuk dalam daftar gugatan.
Dengan berpedoman pada surat MK tersebut, selanjutnya KPU RI mengeluarkan surat edaran (SE) Tanggal 23 Juli 2018. Dalam SE tersebut berisi tentang perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan. Atas dasar itulah kami menetapkan Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih.
“Sudah ada landasan tersebut, sehingga wajib segera menetapkan paslon maksimal sehari setelah tanggal surat itu,” ujarnya.
Eko menambahkan, dengan demikian maka satu hari setelah register di MK melakukan rapat terbuka dan pada hari ini KPU Jawa Timur melakukan penetapan. Dengan demikian pasangan Khofifah-Emil ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Selanjutnya, dalam waktu tiga hari kedepan surat penetapan ini diserahkan ke kementrian dalam negeri guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Kami serahkan melalui DPRD Jatim. Maka kewenangan KPU atas pilgub selesai. Selanjutnya beralih ke Mendagri,” pungkasnya. (MC – BIB/TUNG/BAY)