RAKOR SOSDIKLIH & PARMAS DI KOTA BLITAR, TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

Suasana Ruangan Rakor yang Menerapkan Pembatasan Fisik/ Physical Distancing
Blitar, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) terus berkomitmen mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19. Tak terkecuali pada Rakor Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 bersama 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Aryo, jalan Kenari Nomor 9 Blitar ini (Rabu-Kamis, 8-9/7).

Peserta Rakor Mencuci Tangan Sebelum Masuk ke Ruangan
Memasuki area Gedung Kesenian Aryo, seluruh peserta rakor, panitia, maupun jajaran Pimpinan diminta terlebih dahulu mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Untuk mengatasi agar tidak bergerombol, panitia menyediakan tempat cuci tangan di 6 titik. Selanjutnya mereka diperiksa suhu tubuhnya. Kemudian, penataan ruang juga memperhatikan pembatasan fisik/ physical distancing dengan jarak minimal 1 meter. Kapasitas peserta dalam ruangan pun juga diperhatikan. Pihak panitia selanjutnya menyediakan handsanitizer yang cukup, yang bisa digunakan oleh peserta selama berlangsungnya rakor.

Panitia Melakukan Pengecekan Suhu Tubuh Peserta Rakor
Tidak hanya sampai di situ, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kota Blitar, Rangga Bisma selaku tuan rumah kegiatan rakor, mengungkapkan jika sebelum rakor digelar, KPU Kota Blitar juga melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat.
“Benar Kami melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas, dan Gugus Tugas memfasilitasi penyemprotan disinfektan jam 8 pagi ini sebelum acara dimulai,” ungkapnya.

Peserta Rakor Memakai Handsanitizer
Berikutnya Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menerangkan penerapan protokol kesehatan ini berpedoman pada Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. “Serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 yang baru saja diterbitkan tadi malam, tanggal 7 Juli 2020,” terangnya (8/7).
Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim ini menambahkan bahwa upaya menjaga protokol kesehatan di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini, menjadi komitmen serius KPU untuk berperan serta dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dan ini yang Kami tekankan kepada seluruh jajaran di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, maupun badan adhoc,” tegas Gogot.
Mengakhiri pernyataannya, Gogot menyampaikan terima kasih kepada KPU Kota Blitar selaku tuan rumah yang banyak membantu dalam pelaksanaan acara ini.
(AACS)