RAKOR PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PEMILU 2019, KPU KABUPATEN/ KOTA HARUS SOLID

Rakor Fasilitasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2019
Sidoarjo, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) koordinasi fasilitasi pembentukan badan adhoc Pemilu 2019, di Hotel Swiss-bellin Sidaoarjo. Dalam rakor yang berlangsung selama dua hari itu, membahas berbagai persoalan dan menginventarisir masalah terkait badan adhoc.
Peserta rakor yang berasal dari seluruh KPU Kabupaten/ Kota se-Jatim, diberi kesempatan untuk menginvetarisir masalah yang ada dan bakal dihadapi dalam hal pembentukan badan adhoc Pemilu 2019. Harapannya, dengan adanya rakor yang disertai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Kabupaten/Kota, nantinya bisa diantisipasi dan ada solusi berkaitan badan adhoc.
Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyatakan, tahapan yang dihadapi saat ini saling berhimpitan antara Pilgub dan Pemilu. Situasi tersebut, harus dihadapi dengan jeli dan teliti agar ke depan tidak timbul masalah.
“Sehingga butuh rakor seperti ini, agar persoalan yang ada bisa dipecahkan bersama. Utamanya terkait dengan pembentukan badan adhoc Pemilu 2019,” ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil Gogot ini menjelaskan, pembentukan badan adhoc Pemilu 2019 menjadi situasi yang sulit tapi harus dihadapi dan dituntaskan berdasar aturan yang berlaku. Sulitnya di mana, tidak lain karena harus memilih dari awalnya 5 orang nantinya akan tersisa hanya 3 orang yang terpilih dalam badan adhoc Pemilu 2019.
Dia berharap, rekrutmen badan adhoc Pemilu 2019 jangan sampai dijadikan saling berkompetisi yang tidak sehat. Sebaliknya, internal KPU Kabupaten/Kota harus tetap solid dengan terus melakukan konsolidasi. Menurutnya itu penting, agar tidak sampai menjadi persoalan yang muncul di kemudian hari.
“Dalam pleno di Kabupaten/ Kota, semua yang diperoleh dalam Rakor harus disampaikan secara utuh dan menyeluruh. Agar tidak terjadi beda persepsi dengan divisi yang lain,” terang Gogot.

Peserta Kegiatan Rakor Fasilitasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2019
Dia menambahkan, terkait dengan rekruitmen badan adhoc 2019 juga butuh pemahaman yang utuh. Seperti dalam hal yang berkaitan dengan pleno. Walaupun mempunyai kewenangan penuh dalam rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), maka acuannya tetap pada alat evaluasi yaitu kuesioner.
“Itu juga butuh disampaikan, agar divisi yang lain juga paham dengan aturan yang berkaitan dengan rekruitmen badan adhoc,” pungkasnya.
(MC – BAY/ANY)