RAKOR IKLAN KAMPANYE PILGUB JATIM DITUNDA; KEDUA PASLON BUTUH MENYIAPKAN MATERI IKLAN
Surabaya, kpujatim.go.id – Rapat koordinasi (rakor) iklan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, kembali digelar di ruang Media Center, Jum’at (25/5). Dalam rakor yang kedua ini, memfasilitasi kedua pasangan calon (paslon) untuk penyetoran iklan kampanye.
Cuma, hasil dari rakor yang dipimpin oleh Divisi Keuangan Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Dewita Hayu Shinta masih belum menemukan titik terang. Sebab, kedua paslon hingga rakor berakhir masih belum menyiapkan dan menyerahkan format dari iklan kampanye.
Akhirnya, dalam rakor yang dihadiri oleh tim pemenangan kedua paslon, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, perwakilan dari Polda Jawa Timur dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur tersebut ditunda. Diagendakan kembali untuk pembahanan dalam rakor lanjutan, Minggu (27/5) yang akan datang.
Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta menyatakan hasil rakor sudah ada kesepakat sejak awal untuk materi diserahkan ke tiap Paslon. Rinciannya untuk materi media cetak sebanyak 7 tema, televisi 1 tema, radio 1 tema dan media online 1 tema.
“Ternyata dalam rakor belum bisa ditindaklanjuti, kedua tim pemenangan belum menyerahkan secara lengkap untuk materi Iklan Kampanye,” ujarnya.
Perempuan yang akrab dipanggil Sisin ini menerangkan, dengan belum adanya titik temu tersebut akhirnya rakor iklan kampanye ditunda. Dia menyebutkan, untuk rakor iklan kampanye berikutnya akan dilakukan Minggu (27/5) dengan mengundang kedua paslon, Bawaslu Jawa Timur dan KPID Jawa Timur.
“Rakor akan diagendakan kembali hari Minggu nanti, mudah-mudahan akan ada finalisasi terkait iklan kampanye,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPID Jawa Timur, Immanuel Yoshua berpesan kedua paslon harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Dia menerangkan, kedua paslon jangan coba-coba beriklan di media yang tidak terdaftar di KPI, karena akan berkonsekuensi sangsi dan harus dipertanggungjawabkan.
“Silakan Bawaslu Jatim juga bisa menjalankan fungsinya, sekaligus juga bisa berkoordinasi dengan KPID untuk persoalan iklan kampanye,” pungkasnya. (MC – TUNG/BAY)