PILKADA KOTA BATU DIJADWALKAN TANGGAL 15 FEBRUARI 2017
Surabaya, kpujatim.go.id- Meskipun revisi Undang-undang No. 8 Tahun 2015 masih dalam proses, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), tampaknya jalan terus dalam menyusun perencanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dijadwalkan, Pilkada serentak bertahap di tahun 2017, akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017, yang disahkan KPU tanggal 7 April 2016 kemarin. Dalam PKPU tersebut, diputuskan hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, jatuh pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017. Peraturan pelaksana ini selaras dengan UU No. 8 Tahun 2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang mengatur pelaksanaan pilkada serentak secara bergelombang. Gelombang Pertama dilaksanakan pada Desember Tahun 2015, Gelombang kedua Februari Tahun 2017 dan Gelombang ketiga dilaksanakan pada bulan Juni Tahun 2018.
Untuk Provinsi Jawa Timur, pada Gelombang Pertama Tahun 2015 kemarin dilaksanakan di 19 Kabupaten/ Kota, sedangkan pada Gelombang Kedua Tahun 2017 dilaksanakan hanya di Kota Batu, kemudian sisanya (18 Kabupaten Kota) akan diselenggarakan pada Juni Tahun 2018 bersamaan dengan digelarnya Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Jawa Timur, Choirul Anam, saat diwawancarai di ruang kerjanya Selasa (19/4/2016), mengatakan bahwa dengan mengacu pada PKPU tersebut, maka tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Batu sendiri akan dimulai pada bulan Mei 2016. “Tahapan akan diawali dengan tahapan perencanaan program dan anggaran serta penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” ujar pria yang akrab disapa Anam ini.
Selanjutnya, Anam menerangkan, tahapan tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan utama, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi perencanaan, Penganggaran, penyusunan peraturan, sosialisasi, bimtek, pembentukan badan adhoc, pendaftaran pemantau, pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan maupun pemutakhiran data pemilih. Sedangkan Tahapan penyelenggaraan meliputi penyerahan syarat dukungan perseorangan, pendaftaran pasangan Calon, sengketa pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu, pemungutan dan penghitungan, reka hasil penghitungan suara, penetapan pasangan calon, sengketa hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon serta evaluasi dan pelaporan tahapan. “Masyarakat yang ingin mengakses PKPU No. 3 Tahun 2016 ini, bisa langsung mendownload sendiri melalui http://jdih.kpu.go.id atau link ini,” tandas Anam mengakhiri wawancara.
(ones87)