PERSONIL ANGGOTA KPU KABUPATEN SITUBONDO KEMBALI LENGKAP
Surabaya, kpujatim.go.id- Personil Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo kembali lengkap, setelah beberapa bulan hanya memiliki tiga orang Anggota KPU saja. Hari ini, Senin tanggal 7 November 2016 sekitar jam 11 siang, di aula lantai II kantor KPU Jatim, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito melantik dua (2) anggota KPU Kabupaten Situbondo, Agus Tjahjono Basoeki dan Yuniati Iswari sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW).
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito dalam amanatnya menyampaikan dua (2) poin pokok kepada terlantik dan peserta pelantikan. “Pertama, PAW ini terjadi pertama kali di jajaran KPU kabupaten/ kota se-Jawa Timur. Sebagaimana Kita ketahui beberapa waktu yang lalu ada pemberhentian anggota KPU Kabupaten Situbondo oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum-red). Hal ini sekaligus sebagai peringatan bagi Kita, khususnya yang terlantik agar menjalankan tugas sebagaimana aturan-aturan yang ada. Karena KPU ini sangat ketat, dimana semua pihak, utamanya semua masyarakat melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu Kita. Dan salah satu konsekuensi dari proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang tidak benar sebagaimana terlihat pada KPU kabupaten Situbondo,” tegas Eko (7/11/2016).
Yang kedua menurut Eko, KPU Kabupaten Situbondo usai pelantikan segera melakukan rapat Pleno untuk menetapkan Ketua dan juga melakukan perubahan divisi yang ada. “Karena di tahun 2017 permasalahan dalam penataan organisasi sudah harus selesai. Sehingga dapat mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Gubernur tahun 2018 serta pemilihan presiden tahun 2019,” jelas Ketua KPU Jatim.
Mengakhiri amanatnya, Ketua KPU Jatim ini memberikan ucapan selamat kepada terlantik, dan berpesan agar bertugas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan latar belakang Agus Tjahjono Basoeki sebagai mantan Pengawas Pemilu dan Yuniati Iswari yang notabene seorang advokat, diharapkan segera menyesuaikan dengan lingkungan kerja di KPU.
Hadir pula dalam pelantikan anggota KPU Kabupaten Situbondo sebagai PAW ini, seluruh Anggota KPU Jatim, Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian KPU Jatim. Serta anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo.
(AACS)