PERSIAPKAN DEBAT PUBLIK, KPU JATIM TANDATANGI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN STASIUN TELEVISI

Penandatanganan Kerjasama KPU Jatim dengan Stasiun Televisi untuk Debat Publik Pilgub Jatim
Surabayakpujatim.go.id– Persiapkan Debat Publik dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2018, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan perjanjian dan penandatanganan kerjasama dengan stasiun televisi. Acara ini dilaksanakan di aula lantai II kantor KPU Jatim, jam 9 pagi. Dengan dihadiri Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Divisi SDM dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris KPU Jatim, Muhammad Eberta Kawima, serta perwakilan dari stasiun televise yang akan terlibat dalam debat publik.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito dalam sambutannya menyampaikan bila Pilgub Jatim sudah melalui beberapa tahapan, dan saat ini sudah memasuki tahapan debat publik. Dalam setiap tahapan, menurutnya mengikat secara hukum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan ada proses teknis. Butuh masukan dari media televisi, termasuk dalam penyesuaian standart,” ujarnya.
Eko berharap ada kesepakatan yang harus dipatuhi bersama terkait dengan tahapan debat publik Pilgub Jatim 2018, sehingga berlangsung sesuai dengan harapan bersama. Terkait dengan materi debat publik, pihaknya sudah membentuk tim perumus yang terdiri dari kalangan akademisi dan praktisi yang nantinya memberikan masukan materi.
“Materi debat publik sudah dalam pembahasan, dengan harapan semua akan disampaikan sesuai dengan tema yang akan diusung,” terangnya.
Sementara itu, Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dalam arahannya menambahkan, ada beberapa hal yang tidak bisa dikompromikan dan harus dilaksanakan dalam debat publik Pilgub Jatim. Beberapa diantaranya terkait iklan layanan masyarakat (ILM) dan penterjemah untuk kalangan disabilitas.
“Pihak televisi juga tidak boleh ekslusif dalam tayangan debat publik, bisa direlay untuk kebutuhan media yang lain,” terangnya.
Ikut mengimbuhkan pula Sekretaris KPU Jatim, Muhammad Eberta Kawima, “Untuk debat publik harus dilaksanakan dan wajib dihadiri oleh para pasangan calon. Terlebih disiarkan oleh stasiun televisi nasional, sehingga harus menjadi perhatian serius dari kedua pasangan calon Pilgub Jatim”.
Agar pelaksanaan debat publik Pilgub Jatim berjalan lancar, menurut Wima perlu pembahasan, pembicaraan dan diskusi dengan pihak stasiun televisi. Termasuk juga harus dibangun nota kesepakatan, yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban.
“Hak yang diterima oleh KPU Jatim dan media apa sudah kami sampaikan melalui nota kesepahaman. Juga sudah dibahas dan dikoreksi, serta ditandatangani,” pungkasnya.
Usai seremonial pembukaan, acara pun dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama dengan stasiun televise yang akan terlibat didalam debat publik 1,2, dan 3.

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito Mendantangani Perjanjian Kerjasama
(MC – TUNG/BIB/TRIS/BAY)