PENJURIAN MASKOT & JINGLE DI KOTA REOG, GOGOT TEGASKAN PENILAIAN TIDAK HANYA TEKANKAN ESTETIKA
Ponorogo, kpujatim.go.id- Berkesempatan menjadi salah satu juri lomba maskot dan jingle untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Ponorogo hari ini (Sabtu, 7/12), Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menegaskan dalam penilaian maskot dan jingle tidak hanya sekedar melihat estetikanya. Penjurian dilakukan mulai dari jam 10 pagi sampai dengan selesai, di ruang rapat KPU Kabupaten Ponorogo.
Sebelum penjurian dilakukan, acara diawali dengan pengarahan kepada Sekratriat KPU Kabupaten Ponorogo. Pengarahan diantaranya berisi peningkatan kinerja, etika sebagai penyelenggara dalam bermedsos dan utamanya menjaga netralitas serta independensi.
Selesai pengarahan dilanjutkan dengan penjurian maskot dan jingle. Juri terdiri dari Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Ketua PWI Ponorogo, Hadi, dan Ketua Dewan Kesenian Ponorogo, Arim Kamandaka.
Membahas mekanisme dan teknis penjurian, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim menyampaikan agar dalam penjurian maskot dan jingle nanti para juri tidak hanya melihat dan menekankan pada sisi estetikanya saja.
“Maskot dan jingle nantinya tidak boleh kontra produktif dengan tujuan KPU. Yakni, membangun partisipasi dan voluntarisme masyarakat. Selain itu, ada unsur yang wajib dipertimbangkan juga yaitu tidak mencerminkan afiliasi dengan partai politik atau calon tertentu,” tegas Gogot.
Berikutnya, kriteria penilaian jingle secara umum selain sesuai tujuan, yaitu unsur musikalitas, unsur pemilihan dan demokrasi, serta harmonisasi. Dan kriteria penilaian untuk lomba desain maskot adalah sesuai dengan tema, orisinalitas karya dan kreativitas, estetika; komunikatif dan informatif, aplikatif, nilai kearifan lokal dan deskripsi.
(AACS)