PENDAFTARAN PEMANTAU, PPS DAN PPK MULAI DIBUKA

Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro
Surabaya, kpujatim.go.id- Tepat pada hari ini, Kamis, tanggal 12 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2018. Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 terkait dengan Tahapan Pilkada, pendaftaran pemantau pemilihan ini akan dibuka sampai dengan tanggal 11 Juni 2018.
Pemantau pemilihan dalam Pilgub Jatim sebagaimana disampaikan oleh Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro akan memantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jawa Timur. “Pemantau Pemilihan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 30 (1) dapat dilakukan oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing,” ujar Gogot (12/10/2017).
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri pada Pilgub Jatim ialah organisasi kemasyarakat yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Jatim untuk melakukan pemantauan. Sedangkan Pemantau Pemilihan Asing merupakan lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan pemilihan.
“Saat ini syarat, tata cara, waktu dan tempat pendaftaran Pemantau Pemilihan Pilgub Jatim dapat diketahui dan diakses di website KPU Jatim (kpujatim.go.id), media sosial (facebook dan twitter), dan papan pengumuman kantor KPU Jatim. Kemudian formulir pendaftarannya selain dapat diambil di kantor KPU Jatim juga dapat didownload di website KPU Jatim,” tutur Anggota KPU Jatim ini.
Selain dibuka Pemantau Pemilihan Pilgub Jatim, mulai hari ini, tanggal 12 s.d 21 Oktober 2017 dibuka pula pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pilgub Jatim Tahun 2018 di 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. “Masyarakat yang berkenan dan ingin berpartisipasi silahkan mendaftar di kantor KPU Kabupaten/ Kota masing-masing,” tutup Gogot.
(AACS)