PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI KONTRAK KPU JATIM PER NOVEMBER GUNAKAN APLIKASI SAS
Surabaya, kpujatim.go.id- Berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, mulai bulan November 2016 pembayaran gaji pegawai kontrak/honorer (yang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN-red) Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggunakan aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satker). Aplikasi SAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan juga beberapa fungsi terpadu lainnya. SPM dalam aplikasi SAS berguna untuk mengajukan pencairan dana APBN melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Aplikasi SAS dibuat oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Aplikasi ini mulai digunakan pada awal tahun 2015, yang hadir sebagai pengganti aplikasi SPM, dengan dilengkapi beberapa fungsi lainnya. Sejak awal tahun 2015, pembayaran pegawai negeri di lingkungan Sekretariat KPU sudah menggunakan aplikasi SAS.
Sedangkan untuk pegawai kontrak/ honorer KPU Jatim, sebagaimana disampaikan Operator SAS KPU Jatim, Endras Prastyo Kusumasmoro, baru mulai bulan November 2016 ini, mekanisme pembayaran gajinya menggunakan aplikasi SAS. “Sebab adanya PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Dalam peraturan itu, menyebutkan PPNPN yang sumber penghasilannya dari/ dibebankan pada APBN maka pembayaran gajinya menggunakan aplikasi SAS,” tutur Endras (1/11/2016).
Menyusuli kebijakan ini, maka menurut Endras mulai kemarin (31/10) sampai dengan hari ini (1/11) pegawai kontrak/ honorer KPU Jatim harus mengumpulkan photocopy KTP dan Kartu Keluarga, masing-masing rangkap satu ke operator Keuangan. “Yang selanjutnya, data dari photocopy KTP dan Kartu Keluarga ini akan direkam ke aplikasi,” pungkas operator SAS KPU Jatim ini.
(AACS)