PELAKSANAAN SHALAT JUM’AT DI KPU JATIM TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

Kondisi Shalat Jum’at di masjid Al-Hakim KPU Jatim (Jum’at, 12/6/2020)
Surabaya, kpujatim.go.id- Masjid Al-Hakim Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) kembali melaksanakan shalat Jum’at hari ini (Jum’at, 12/6). Pelaksanaan shalat Jum’at pada masa pandemi Covid-19 ini berupaya menerapkan protokol kesehatan.

Pengecekan Suhu Tubuh Peserta Shalat Jum’at di Pintu Utama
Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto mengungkapkan ini shalat Jum’at pertama yang digelar Masjid Al-Hakim KPU Jatim pada masa pandemi Covid-19. “Kami berusaha menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan shalat Jum’at di masjid Al-Hakim sebagaimana mematuhi arahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya ,” katanya (12/6/2020).

Mencuci Tangan Sebelum Masuk Area Masjid
Suharto melanjutkan bahwa penerapan protokol kesehatan ini sangat penting sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19. Hal ini demikian mengingat grafik sebaran Covid-19 di Surabaya masih terus naik.
Beberapa protokol yang diterapkan, diantaranya jama’ah masuk melalui pintu gerbang utama untuk melakukan pengecekan suhu sebelum masuk area masjid. “Lalu menjaga kesucian dan kebersihan masjid, mencuci tangan dengan sabun yang sudah disediakan sebelum masuk masjid, memakai masker untuk melindungi keamanan diri dan jamah lain, menjaga jarak antar jamaah kurang lebih satu meter, membawa sajadah/ sejenisnya sebagai alas sujud masing-masing, menghindari bersalaman antar jamaah sebelum/ sesudah shalat, meminta jamaah yang sedang batuk; demam dan flue agar shalat di rumah, kapasitas maksimal masjid 90 orang, serta ikut mengawasi penyebaran/ penularan Covid-19 dan melakukan tanggap/ melaporkan jika ada warga masyarakat yang mengalami gejala terdampak Covid-19 khususnya di sekitar masjid,” papar Suharto.
Perlu diketahui masjid Al-Hakim KPU Jatim ini selain digunakan untuk keluarga besar KPU Jatim, juga digunakan oleh warga masyarakat sekitar kantor jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.
(AACS)