PASCA PUTUSAN MK, KPU JATIM SEGERA LAKUKAN PENETAPAN CALON TERPILIH

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan
Surabaya, kpujatim.go.id- Pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pileg (7/8), Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) akan segera melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih DPRD Provinsi Jawa Timur. Demikian disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menuturkan jika pada sidang putusan PHPU Pileg kemarin (Rabu, 7/8), kesimpulannya MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan partai Demokrat untuk DPRD Provinsi Jawa Timur 4. “Lalu menolak permohonan PKB untuk DPRD Provinsi Dapil Jawa Timur 4 dan 14, dan menolak permohonan partai Nasdem untuk DPRD Provinsi Dapil Jawa Timur 4,” terangnya (9/8/2019).
Menindaklanjuti putusan MK tanggal 7 Agustus 2019 berkenaan dengan beberapa perkara PHPU DPR-DPRD ini, KPU RI telah mengeluarkan surat resmi nomor 1096/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 terkait tindaklanjut putusan MK untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota.
“Maka dengan adanya surat KPU RI Nomor 1096, KPU Jatim akan segera melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih,” katanya.
Penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih DPRD Provinsi Jawa Timur oleh KPU Jatim dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2019 jam setengah 7 malam di hotel Wyndham Surabaya.
Penetapan diantaranya akan mengundang perwakilan partai politik, calon terpilih, Forkopimda, instansi terkait, ormas/ OKP, serta media.
(AACS)