MOMENTUM 21 APRIL DI MATA KARTINI KPU JATIM
Surabaya, kpujatim.go.id- Hari ini tanggal 21 April, Indonesia memperingati hari Kartini. Banyak cara untuk memperingati hari Kartini setiap tahunnya. Mulai dari pentas seni, lomba memasak, lomba berdandan, berpakaian kebaya, berkonde dan seterusnya. Semua cara itu untuk mengenang jasa-jasa Kartini sebagai pejuang emansipasi perempuan di Indonesia khususnya.
Divisi Perencanaan; Logistik dan Keuangan Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, saat diwawancarai Kamis (21/4/2016), mengaku memaknai peringatan hari Kartini tidak sekedar sebagai ritual saja, namun lebih pada nilai (value) dari perjuangan Kartini. Meski demikian, menurutnya memperingati hari Kartini dengan memakai kebaya dan konde sah-sah saja dilakukan, karena kebaya dan konde memiliki makna simbolis dari Kartini.
“Kartini yang Kita kenal adalah seorang pemikir yang sangat maju di zamannya. Sangat tidak mainstream dan berani untuk melakukan sesuatu di luar konstruk yang diskriminatif. Jika kembali pada peringatan hari Kartini bahkan peringatan hari pahlawan lainnya, berarti Kita mengenang jasa-jasanya untuk memperjuangkan kemerdekaan, baik kemerdekaan negara maupun individual,” terang perempuan yang biasa disapa Shisin ini.
Bagi Shisin, sebagai perempuan yang berjuang di ranah publik tidak kesulitan baginya untuk menjalankan tugas serta mengikuti proses-proses dari tugasnya.
“Tidak ada kesulitan yang siginifikan bagi perempuan yang bekerja di ranah publik, akan tetapi sedikitnya perempuan yang berada di ranah publik khususnya di Komisi Pemilihan Umum memang masih dipengaruhi budaya di beberapa tempat yang memandang perempuan belum umum menjadi public figure terutama di bidang politik,” jelas Shisin.
Menurut Divisi Perencanaan, Logistik dan Keuangan Provinsi Jawa Timur ini, sebagai anggota KPU dirinya ingin menunjukkan bahwa perempuan dapat bekerja di ranah publik maupun politik. “Perempuan memiliki kemampuan untuk bekerja di ranah publik ataupun politik, untuk itu memang harus dibuka kesempatan selebar-lebarnya bagi perempuan dan menyiapkan perempuan di ranah publik. Misalnya yang dapat Saya lakukan di lingkungan KPU untuk memperjuangkan perempuan adalah dengan menerapkan affirmative action dalam rekrutmen anggota KPU kabupaten/ kota. Affirmative action merupakan kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok (gender) tertentu. Tujuannya agar perempuan yang berada di ranah publik lebih representatif. Bentuk affirmative action dalam rekrutmen anggota KPU kabupaten/ kota, yaitu 1) dalam membentuk tim seleksi KPU kabupaten/kota dan 2) merekrut anggota KPU kabupaten/kota perempuan,” papar mantan aktivis perempuan dari salah satu NGO di Jakarta ini.
Affirmative action yang dilakukan Shisin menurutnya memang hal yang diperbolehkan, baik itu secara konvensi maupun Undang-undang di Indonesia, dan bukan merupakan penyalahgunaan prosedur.
Di akhir wawancara Shisin menyampaikan kepada seluruh perempuan yang berada di ranah publik, bahwa mereka berada pada posisi saat ini memang karena kapasitas dan kompetensi yang mereka miliki. Kemudian bagi laki-laki, Shisin mengajak bersama-sama menghargai perempuan yang ada di tengah-tengah ranah publik.
(AACS)