MESKI TAK BISA TERIMA HONOR, KPU JATIM SIAP SUKSESKAN PILKADA 2017 DAN 2018
Surabaya, kpujatim.go.id- Fakta menarik terungkap saat KPU Kabupaten Pasuruan konsultasi anggaran Pilkada ke KPU Jawa Timur, Rabu (16/3/2016), kemarin. Pasalnya, kecuali adhoc, penyelenggara pemilu tak lagi bisa menikmati honor saat pelaksanaan Pilkada.
Menteri Keuangan mencabut surat Nomor S-817/MK.02/2012 tanggal 13 November 2012 tentang Besaran Honorarium Persiapan Tahapan Pelaksanaan Pemil;u Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-190/MK.02/2014 tanggal 24 Maret 2014 dengan menerbitkan surat terbaru Nomor S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Pebruari 2016
Dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor SE-118/MK.02/2016 tanggal 19 Pebruari 2016, dijelaskan bahwa penyelenggara pemilu yang notabene personil-personil yang berada di lingkungan Satuan Kerja KPU (Ketua dan Anggota, Sekretaris dan staf KPU) tidak diperbolehkan menerima honorarium sebagai penyelenggara kegiatan pemilu, kecuali masuk sebagai kelompok kerja. Selain itu yang bisa menerima honorarium adalah Badan/Panitia Ad Hoc yang dibentuk KPU, antara lain: PPK, PPS, KPPS, P2DP.
Meskipun demikian, Divisi Perencanaan, Logistik dan Keuangan KPU Jawa Timur (Dewita Hayu Shinta, meyakini tidak berpengaruh terhadap kinerja KPU dalam melaksanakan Pilkada. Diaukinya, dengan keluarnya aturan tadi, KPU Propinsi dan Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada hanya bisa mendapatkan hak normatif lain seperti honorarium Kelompok Kerja dan perjalanan dinas. Namun, perempuan yang akrab disapa Shisin ini memastikan tingginya komitment penyelenggara pemilu di Jawa Timur dalam melaksanakan Pilkada. “Prinsipnya, kita siap melaksanakan Pilkada 2017 dan 2018,” tegas Shisin.
Dalam implementasinya, penerapan ketentuan ini harus memperhatikan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, kewajaran dan ketersediaan anggaran kegiatan. Dimana ketentuan ini berlaku mulai pelaksanaan pemilu tahun 2017 yang tahapannya dimulai tahun 2016.
(ones87)