M. ARBAYANTO: LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU HARUS ADA DI NEGARA DEMOKRASI

Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto
Surabaya, kpujatim.go.id- Lembaga Penyelenggara Pemilu adalah salah satu dari beberapa hal yang harus ada di sebuah negara yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi. Demikian yang disampaikan Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Muhammad Arbayanto saat memberikan materi pada kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di ruang rapat lantai II, kantor KPU Jatim di jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya, kemarin (14/09).
Sedangkan bentuk model lembaga penyelenggara pemilu di dunia ini menurut Divisi Teknis KPU Jatim ada berbagai variasi. “Yang pertama ialah lembaga yang melekat pada negara. Kita dimasa Orde Baru, pernah memiliki model lembaga penyelenggara pemilu seperti ini. Saat itu disebut dengan LPU atau Lembaga Pemilihan Umum. Ini melekat dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. LPU tidak independen tapi melekat sifatnya. Di beberapa negara di dunia masih menggunakan lembaga penyelenggara pemilu seperti ini, misalnya Malaysia,” terang Arba.
Berikutnya variasi lainnya, ada lembaga penyelenggara pemilu yang itu merupakan bentuk penyatuan dari beberapa kekuatan partai politik. “Ini di Indonesia juga pernah. Pada saat pemilu tahun 1999, KPU itu dihuni dengan keputusan-keputusan partai politik dan pemerintah. Anggota KPU-nya terdiri dari 48 perwakilan partai peserta pemilu dan lima orang wakil pemerintah,” papar pria lulusan Hukum ini.
Model ketiga yakni lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen, mandiri dan permanen. Ini yang kemudian disebut dengan KPU RI hari ini sampai dengan tingkatan Kabupaten/ Kota. Model ketiga ini tidak menjadi sub dari pemerintah ataupun utusan dari partai-partai.
“Hemm, jadi di negara Indonesia ini memang negara laboratorium ketatanegaraan. Jadi semua model lembaga penyelenggara pemilu pernah semua,” tutur Arba mengakhiri penjelasannya.
(AACS)