LAKUKAN INOVASI DITENGAH PANDEMI, MUTARLIH BERKELANJUTAN GUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI TIDAK BERBAYAR

Beberapa Contoh Pengumuman Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten/ Kota
Surabaya, kpujatim.go.id- Hadapi situasi ditengah pandemi Covid-19, KPU di Jawa Timur melakukan inovasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Berkelanjutan. Bentuk inovasi ini yakni dengan memanfaatkan teknologi informasi tidak berbayar.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Nurul Amalia menyatakan pemutakhiran data pemilih/ mutarlih berkelanjutan merupakan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Yang dilakukan secara berkelanjutan meski tidak sedang dalam tahapan pemilihan,” tuturnya (7/5).
Lebih lanjut, menurut Nurul, mutarlih berkelanjutan sebagai ikhtiar persoalan data dari akarnya dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundangan.
“Namun, saat ini kondisi masyarakat Indonesia tengah dihadapkan dengan pandemi Covid-19, yang tentunya Kita dalam melakukan mutarlih berkelanjutan wajib menjalankan protokol kesehatan untuk menjaga Kesehatan dan keselamatan diri. Untuk itulah inovasi perlu dilakukan, salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi tidak berbayar,” tegas Nurul.
Masyarakat yang ingin memperbaiki identitas diri untuk memutakhirkan data pemilih dapat mengunduh formulir di laman website KPU Kabupaten/ Kota. Kemudian setelah itu mengisi secara online google form. “Untuk link google form dapat diakses masyarakat di laman website dan medsos resmi KPU Kabupaten/ Kota,” tutupnya.
(AACS)