KPU JAWA TIMUR BERBAGI PENGALAMAN PPID DALAM RAPAT EVALUASI NASIONAL

Divisi Hupmas dan Sosialisasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, S.Sos saat Menyampaikan Paparan pada Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (22/3/2016)
Surabaya, kpujatim.go.id- Hari pertama Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta, Selasa (22/3/2016), diisi dengan sharing layanan informasi dari sembilan (9) KPU Provinsi. Selain Jawa Timur, bergantian Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan memaparkan pengalamannya.
KPU Jawa Timur, melalui Divisi Hupmas dan Sosialisasi, Gogot Cahyo Baskoro, menyampaikan fasilitasi layanan informasi publik di lembaganya. Selain membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), layanan permohonan informasi diupayakan pula menyesuaikan dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2015. Gogot mengatakan, “Selain sudah menyiapkan SDM, Kita juga menempatkan meja layanan PPID yang mudah diakses publik.” Ruang PPID KPU Jatim memang persis berdampingan dengan resepsionis di pintu masuk gedung. Walhasil, masyarakat akan langsung menemukan ruangan PPID, begitu masuk ke Kantor KPU Jatim.
Selain itu, Gogot mengatakan bahwa telah melakukan upaya maksimalisasi website yang dimiliki KPU Jatim. Selain untuk menyampaikan informasi, website juga dimanfaatkan untuk memposting semua kegiatan yang dilakukan KPU Jatim. “Dengan begitu, masyarakat langsung bisa mengakses data dan informasi, dengan mengklik website Kita,” imbuh pria kelahiran Magetan tersebut.
Selain itu, Komisioner KPU Jatim tersebut, juga menyampaikan kendala yang dihadapinya. Diantaranya soal keterbatasan anggaran, SDM dan sarana prasarana. Meskipun demikian, tampaknya tidak terlalu banyak pemohon informasi di KPU Jatim selama Tahun 2015. Tercatat hanya ada enam pemohon saja yang mengajukan permohonan resmi kepada KPU Jatim.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, dalam sambutannya mengakui bahwa sebenarnya pihaknya agak terlambat dalam menetapkan PKPU. Namun nyatanya, KPU mampu melakukan percepatan dan mendapatkan peringkat nomor dua, kategori lembaga publik yang memiliki keterbukaan informasi, yang diberikan oleh Komisi Informasi. “Posisi Kita masih di atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Husni. Berikutnya Husni berpesan agar prestasi tersebut bisa memacu semangat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam meningkatkan transparansi. “Yang terpenting adalah perubahan mindset, bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik,” tegas Husni.
(ones87)