KPU JATIM WAWANCARA 25 ORANG PESERTA SELEKSI TERBATAS JABATAN PENGAWAS
Surabaya, kpujatim.go.id- Hari pertama tes wawancara Seleksi Terbatas Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU kabupaten/ Kota di Jawa Timur (24/10), Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) wawancarai sebanyak 25 orang peserta Seleksi Terbatas Jabatan Pengawas. Tes wawancara dimulai dari pukul 09.00 WIB-selesai, dilaksanakan di ruang rapat lantai I kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.
Kepala Bagian (Kabag) Program; Data; Organisasi dan SDM KPU Jatim, Suharto dalam arahannya menyampaikan jika tes wawancara ini menjadi salah satu rangkaian dari seleksi terbatas. “Seleksi Terbatas dimulai dengan uji kompetensi serta dilanjutkan dengan tes wawancara. Ini satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya (24/10/2019).
Menurut pria yang akrab dipanggil Totok ini, nilai dari uji kompetensi dan tes wawancara akan diakumulasi nantinya. “Tetapi sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan Administrator, dan jabatan Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota, ada satu unsur penilaian lagi yang bisa mempengaruhi, yakni penulusuran rekam jejak. Uji kompetensi, wawancara dan tidak bisa melepaskan rekam jejak,” terang pria asal Kota Tahu ini.
Dalam tes wawancara seleksi terbatas jabatan Pengawas ini diikuti oleh 25 orang peserta dari 27 orang peserta yang berhak mengikuti tes wawancara. Karena 2 orang peserta tidak hadir.
Berikutnya besok, hari Jum’at, tanggal 25 Oktober 2019, giliran peserta seleksi terbatas jabatan Administrator (eselon III) yang akan mengikuti tes wawancara.
(AACS)