KPU JATIM SOSIALISASIKAN SE PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK DALAM KONDISI BENCANA NON ALAM COVID-19

Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro (Kiri) dan Kabag HTH KPU Jatim, Yulyani Dewi (Kanan)
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 kepada 19 KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 (Senin, 22/6). Sosialisasi dilakukan di ruang Media Center kantor KPU Jatim di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, sekitar jam 10 pagi.
Hadir mengikuti sosialisasi ini yakni, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM dari 19 KPU Kabupaten/ Kota.
Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menerangkan maksud dan tujuan adanya Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020. “SE ini hadir dimaksudkan menjadi pedoman bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan Pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 sebelum diundangkan Peraturan KPU tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19,” terang Gogot (22/6/2020).
Lebih lanjut, Gogot menjelaskan bahwa di dalam SE Nomor 20 Tahun 2020 tersebut diantaranya mengatur pertama, kegiatan tahapan yang bersifat tatap muka secara langsung antara penyelenggara dengan Pemilih, pendukung Paslon, dan pihak terkait lainnya. Kedua, kegiatan dalam tahapan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu. Ketiga, kegiatan dalam tahapan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik. Keempat, kegiatan dalam tahapan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rakor, bimtek, sosialisasi dan/atau kegiatan lainnya,
Pasca sosialisasi yang dilakukan di KPU Provinsi ini, KPU Kabupaten/ Kota bertugas mensosialisasikan di internal satkernya agar semua mematuhi di semua kegiatan, lalu sosialisasi dengan eksternal, dan sosialisasi di badan adhoc .
“Divisi Sosdiklih dan Parmas harus jadi motor penerapan protokol kesehatan. Pastikan semua tahapan memenuhi protokol kesehatan,” pungkas Gogot.
(AACS)