KPU JATIM SIAPKAN TIM AGEN PERUBAHAN
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) dalam saat ini tengah menyiapkan Tim Agen Perubahan (Agent of Change). Tim Agen Perubahan ini sebagai role model pelaksanaan reformasi birokrasi untuk menggerakkan organisasi menuju perbaikan dan inovasi serta peningkatan pelayanan. Tim ini menjadi pelopor perubahan sekaligus dapat menjadi contoh atau panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di Lingkungan Sekretariat KPU Jatim.
Kepala Bagian (Kabag) Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Jatim, Aris Gatot Subagyo membenarkan bahwa KPU Jatim telah mempersiapkan Tim Agen Perubahan itu. “KPU Jatim telah mempersiapkan Tim Agen Perubahan tersebut sebagai salah satu upaya reformasi birokrasi dari area perubahan Ketatalaksanaan. Tim Agen Perubahan dibentuk karena untuk menyikapi keadaan dan dinamika dalam peningkatan pelayanan terhadap stakeholder di lingkungan Sekretariat KPU. Pada masing-masing Satuan Kerja (Satker) akan ada Tim Agen Perubahan ini,” tutur Aris (6/12/2016).
Tim Perubahan ini melibatkan Komisioner dan Pegawai/ Staf di lingkungan Sekretariat KPU Jatim. KPU RI memberikan batasan waktu untuk pembentukan Tim Agen Perubahan ini. Pada Tahun 2016, Tim Agen Perubahan sudah harus dibentuk, dan akan mulai bekerja pada Tahun 2017.
Menurut Aris tugas dari Tim Agen Perubahan KPU Jatim yakni, melakukan agenda perubahan untuk perbaikan pelayanan di lingkungan Sekretariat KPU Jatim pada jabatan struktural yang diemban, melakukan sosialisasi pada subbagian terkait, melakukan koordinasi pada subbagian terkait, melakukan presentasi kepada pejabat terkait tentang pelaksanaan agenda perubahan, menyusun laporan kegiatan agenda perubahan yang dilaksanakan, serta melaporkan kepada Sekretaris KPU Jatim.
Pembentukan Tim Agen Perubahan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 dan perintah KPU RI yang tertuang pada Surat KPU RI Nomor 136/SJ/X/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Dengan adanya Surat KPU RI Nomor 136/SJ/X/2016, KPU Jatim selain menyiapkan Tim Agen Perubahan, juga menyiapkan Tim Sekretariat Agen Perubahan dan Tim Reformasi Birokrasi.
(AACS)