KPU JATIM SIAP TINDAKLANJUTI SURAT KPU RI TENTANG PEMBUATAN AKUN MEDSOS
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini Jum’at, tanggal 2 Desember 2016 menegaskan kesiapan mengirimkan daftar akun media sosial KPU Provinsi dan kabupaten/ kota di Jawa Timur. Hal ini sebagai tindaklanjut Instruksi KPU RI yang tertuang dalam surat KPU RI perihal Pembuatan Akun Media Sosial tanggal 29 November 2016.
Adanya surat KPU RI ini sebagai bentuk inovasi untuk menyebarluaskan berita atau informasi penyelenggaraan pada Pilkada Serentak Tahun 2017. Sehingga KPU RI merasa perlu dan menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan kabupaten/ kota se-Indonesia untuk membuat akun media sosial (medsos) resmi, yakni facebook dan twitter. Dan bagi yang sudah memiliki kedua media sosial tersebut agar mengirimkan akunnya ke KPU RI.
Menyikapi instruksi tersebut, Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, yang tengah mengikuti Konsolidasi Nasional Partisipasi Masyarakat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bahwa KPU Provinsi dan seluruh KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur sudah memiliki facebook dan twitter. “Agar laporan akun medsos ke KPU RI tidak sporadis sendiri-sendiri, KPU Provinsi sengaja mengkoordinirnya. Saat ini daftar akun-akun itu sudah terdata dan siap dikirimkan ke KPU RI,” tutur Gogot saat dikonfirmasi (2/12/2016).
KPU Jatim pun memberikan apresiasi kepada KPU kabupaten/ kota yang telah merespon dengan cepat dan baik surat KPU RI tersebut. “Terima kasih Kami sampaikan kepada kabupaten/ kota atas kerja sama dan respon cepat untuk mengirimkan akun media sosialnya ke Provinsi. Sehingga, Provinsi dapat segera mengirimkan ke KPU RI. Dengan adanya kerja sama yang baik ini, tentu harapannya dapat membantu efektivitas kinerja KPU RI,”pungkas Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim.
(AACS)