KPU JATIM SIAP TINDAKLANJUTI HASIL KONSOLNAS HUKUM DI BALI
Surabaya, kpujatim.go.id- Usai hadiri Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 (Konsolnas Hukum–red) pada tanggal 15 sampai dengan 17 November 2016, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) tegaskan kesiapannya menindaklanjuti. Demikian penegasan Kepala Bagian (Kabag) Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setidjoaji. Slamet mengungkapkan ada enam (6) materi yang disampaikan pada konsolnas tersebut. “Namun, ada beberapa hal pokok yang menjadi hasil dari Konsolnas Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 tersebut,” tutur Slamet saat diwawancarai (Jum’at, 18/11/2016).
Menurut Slamet beberapa hasil konsolnas di Bali, yakni pertama mengenai klarifikasi terhadap pencalonan pasangan calon di seluruh provinsi, kabupaten/ kota yang melaksanakan pilkada. “Kedua, rincian potensi masalah yang berkaitan dengan permasalahan pencalonan, logistik, rekapitulasi perhitungan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kampanye. Terkait dengan permasalahan kampanye, saat ini KPU perlu memperhatikan kampanye yang berupa penayangan iklan di media, baik media cetak, elektronik, online dan media sosial. Sebab, kampanye pada media ini sering menimbulkan masalah dikemudian hari. Ketiga, Standar Operating Procedure (SOP) terhadap proses peradilan Mahkamah Konstitusi. Serta keempat, anjuran KPU RI dalam menjawab permohonan gugatan agar tidak menekankan pada putusan sela saja, melainkan semua permasalahan harus dijawab sesuai dengan perlakuan penyelenggaraan tahapan,” jelas Kabag Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim.
Selanjutnya karena KPU Jatim tidak menyelenggarakan pilkada di tahun 2017, dan hanya ada Kota Batu yang menyelenggarakan pilkada di Jawa Timur, maka tindak lanjut KPU Jatim terhadap hasil Konsolnas Hukum di Bali ini, sifatnya lebih pada pendampingan dan supervisi terhadap Pilkada Kota Batu.
(AACS)