KPU JATIM SERAHKAN BERKAS PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD 28 KABUPATEN/ KOTA
Jakarta, kpujatim.go.id- Hari ini (Kamis, 1/8), Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menyerahkan berkas penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu Anggota DPRD dari 28 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur kepada KPU RI. Berkas diterima langsung oleh Tim Helpdesk Teknis KPU RI.
Penyampaian berkas penetapan ini diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan serta Kasubag Teknis dan Hupmas, Eddy Prayitno.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menjelaskan penyerahan berkas penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu Anggota DPRD sebagai tindaklanjut dari surat KPU RI nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019, yang dipertegas kembali dengan surat KPU RI nomor 1057/PL/01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019, mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu Anggota DPRD Provinsi/ DPR Aceh, dan DPRD Kabupaten/ Kota Tahun 2019.
“Di dalam surat tersebut KPU RI menginstruksikan pada KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota yang tidak dilanjutkan pada tahap pembuktian, agar segera melakukan penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi/ DPR Aceh, dan DPRD Kabupaten/ Kota Tahun 2019,” jelas Insan (1/8/2019).
Setelah penetapan dilakukan oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota, selanjutnya KPU RI juga menginstruksikan untuk segera menyampaikan berkas hasil penetapan tersebut. “Berkas yang disampaikan KPU Jatim kali ini yakni, Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih beserta lampirannya, SK KPU Kabupaten/ Kota tentang Penetapan Perolehan Kursi, dan SK KPU Kabupaten/ Kota tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019,” terang mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini.
Insan menyampaikan pula bahwa saat ini berkas hasil penetapan yang diserahkan yakni berasal dari 28 KPU Kabupaten/ Kota yang telah melakukan penetapan kursi parpol dan calon terpilih.
28 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang telah melakukan penetapan kursi parpol dan calon terpilih DPRD antara lain, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Kediri, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Lamongan, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, dan Tuban.
(AACS)