KPU JATIM SELESAIKAN LAPORAN INSTRUMEN STANDAR KEPATUHAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) saat ini telah menyelesaikan laporan Instrumen Standar Kepatuhan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Tahun 2017. Laporan ini sebagai tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 146/KPU/II/2017 tentang Pengisian Kuesioner Kepatuhan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2017. Demikian yang disampaikan Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro.
Gogot menjelaskan bahwa laporan ini selanjutnya akan digunakan KPU RI untuk mengevaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU Provinsi, apakah sudah dapat terlaksana secara optimal atau belum. “Hasil evaluasi pun akan menjadi bahan serta masukan bagi perumusan kebijakan KPU RI. Sehingga harapannya dapat memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU,” jelas Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim ini (27/02/2017).
Selanjutnya, Gogot berharap laporannya bisa mendapatkan apresiasi dari KPU RI, seperti tahun sebelumnya. “Tahun lalu, KPU Jatim mendapatkan penghargaan kategori sangat patuh, semoga status ini masih bertahan hingga sekarang,” ujar Gogot.
Instrumen Standar Kepatuhan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik ini dibagi menjadi tujuh (7) komponen. “Yakni, a) sosialisasi regulasi, b) ruang pelayanan informasi, c) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, d) Daftar Informasi Publik, e) Website, f) E-PPID, serta g) Laporan Pelayanan Informasi,” kata mantan wartawan ini.
Untuk mengetahui betul kondisi riil di lapang, KPU RI pun meminta KPU Provinsi melampirkan data pendukung. Data Pendukung dapat berupa foto, surat, undangan, laporan, maupun data pendukung lainnya.
(AACS)