KPU JATIM SEGERA KOORDINIR PEMBENTUKAN SATGAS SPIP DI KAB/ KOTA
Surabaya, kpujatim.go.id- Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan unit kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi komitmen KPU dalam penguatan pengawasan internal lembaga. Setelah pada pertemuan tanggal 17 s.d 19 Oktober 2016 lalu, KPU RI membentuk Satgas SPIP di tingkat KPU Provinsi, dalam waktu dekat KPU Jatim akan segera mengkoordinir pembentukan Satgas SPIP di tingkat KPU kabupaten/ kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), menyebutkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) melekat sepanjang kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia (SDM) serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak. Untuk melakukan pembenahan dan perbaikan SPI di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU kabupaten/ kota, telah diterbitkan pula Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012. Penyelenggaraan SPI pada setiap satuan unit kerja, selanjutnya dilaksanakan oleh Satgas SPIP masing-masing satuan kerja (satker).
Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Satgas SPIP KPU Jatim, Yulyani Dewi bahwa Satgas SPIP tugasnya membantu Inspektorat KPU RI dalam hal memantau seluruh kegiatan yang berhubungan pencairan anggaran, baik dari sisi pertanggungjawaban; output dan outcomes. “Intinya ingin merubah mindset Kita selama ini, bahwa laporan keuangan harus transparan, tidak fiktif dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral.,” kata Dewi menegaskan (28/10/2016).
Menurut Dewi, pembentukan Satgas SPIP di kabupaten/ kota ini akan segera Provinsi koordinir. Dengan adanya Satgas di masing-masing satker, harapannya akan ada sistem yang terbentuk untuk pengawasan. “Selain itu juga membantu satker menjembatani gap pengetahuan KPU RI dengan daerah mengenai pengelolaan anggaran. Dan tak kalah penting, untuk menaikkan level kualitas Laporan Keuangan KPU dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pungkas Satgas SPIP KPU Jatim ini.
(AACS)