KPU JATIM RAPATKAN PERSIAPAN PEMBENTUKAN PENGELOLA KEUANGAN PILGUB TAHUN 2018

Rapat Persiapan Pembentukan Pengelola Keuangan Pilgub 2018 di ruang Sekretaris KPU Jatim
Surabaya, kpujatim.go.id- Dalam rangka penerimaan dana hibah daerah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) rapatkan persiapan pembentukan pengelola keuangan. Rapat diadakan hari ini, Kamis, tanggal 7 September 2017 jam 10 pagi di ruang Sekretaris KPU Jatim.
Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima mengungkapkan bahwa sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Sekretaris Provinsi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) KPU Provinsi mempunyai kewenangan untuk menunjuk dan menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) untuk mengelola dana hibah Pilgub.
“Baik itu PPK Provinsi dan BPP Provinsi, maupun PPK dan BPP di setiap Kabupaten/ Kota,” kata Wima (07/09/2017).
Wima melanjutkan, “Saat ini data nama-nama PPK dan BPP tersebut sudah masuk ke Provinsi. Cuma diantara nama-nama yang masuk, ada yang sudah mutasi dan masih dimasukkan dalam data. Sehingga data ini perlu direvisi”.
Selain membahas persiapan pembentukan PPK dan BPP, pada rapat koordinasi kali ini menurut Sekretaris KPU Jatim juga membahas mengenai persiapan MoU (Memorandum of Understanding) Rekening Penampung Dana Hibah Langsung (RPDHL), yang direncanakan akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 11 September 2017.
(AACS)