KPU JATIM RAKOR BERSAMA KEDUA PASLON; BAHAS IKLAN KAMPANYE PILGUB JATIM
Surabaya, kpujatim.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait iklan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, di ruang Media Center, Senin (21/5). Rakor juga dalam rangka menindaklanjuti kesiapan materi iklan kampanye, oleh kedua pasangan calon (paslon).
Dalam rakor iklan kampanye Pilgub Jawa Timur yang dipimping langsung oleh Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Selain dihadiri oleh tim pemenangan kedua paslon, Roziki (Paslon 1) dan Muhammad Husen (Paslon 2), juga dihadiri oleh beberapa instansi terkait.
Beberapa di antaranya perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Jawa Timur, Intelkam 1 Polda Jawa Timur AKBP Asmoro dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Provinsi Jawa Timur.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyatakan, rakor sekaligus merupakan fasilitasi iklan kampanye yang akan digunakan oleh kedua paslon, dalam Pilgub Jawa Timur. Kehadirian kedua paslon cukup penting, karena juga terkait dengan materi iklan kampanye.
“Materi iklan kampanye harus segera final dan disepakati bersama, makanya kami butuh masukkan melalui rakor seperti ini,” ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil Anam ini menerangkan, untuk iklan kampanye akan ditayangkan 9 – 23 Juni akan datang. Harapannya, untuk materi iklan kampanye yang akan dibuat oleh masing-masing paslon, bisa segera disetor maksimal 14 hari sebelum jadwal penayangan. Batas itu dinilai ideal, guna menjaga adanya dan kebutuhan revisi materi iklan kampanye.
“Kami juga berharap kedua paslon taat jadwal, karena kalau sampai molor akan berimbas dalam jadwal penayangan,” terangnya.
Sementara itu, coordinator bidang penindakan KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno memberi masukan kalau KPU Jawa Timur harus jeli dalam hal iklan kampanye. Ada beberapa yang perlu diperhatikan, di antaranya terkait jadwal dan materi tayang dari iklan kampanye sendiri.
“Perlu koordinasi lebih lanjut, terkait media yang mana saja yang memenuhi syarat untuk penyiaran iklan kampanye,” pungkasnya. (MC – ANI/BAY)