KPU JATIM PELAJARI URGENSI TUPOKSI
Surabaya, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini Kamis (23/6), pada pukul 10.00 WIB, di aula kantor KPU Jatim Jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya belajar kembali dan menggali lebih dalam mengenai Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bersama fasilitator Diskusi Kamisan, Kepala Sub Bagian (kasubag) Program dan Data, Suwandi.
Pada setiap organisasi pemerintahan, tupoksi merupakan bagian tidak terpisahkan dengan keberadaan organisasi tersebut. Penetapan tupoksi atas suatu unit organisasi menjadi landasan hukum organisasi dalam beraktivitas sekaligus sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan berkoordinasi pada tataran aplikasi di lapangan.
Kasubag Program dan Data KPU Jatim, Suwandi memaparkan yang dimaksud dengan tupoksi. “Tupoksi ini merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas, pokok dan fungsi. Di dalam peraturan perundangan terkait organisasi dan tata kerja organisasi/ lembaga negara, tupoksi berarti menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok,” papar pria yang pernah bertugas di Bappeda ini (23/6/2016).
Suwandi juga menyampaikan kepada peserta diskusi Kamisan terkait urgensi mempelajari tupoksi ini. “Sebuah organisasi apabila tidak berpegang pada tupoksi, maka manajemen kantor ini akan rusak. Urgensi dari mempelajari tupoksi ini adalah pertama, agar visi-misi organisasi Kita dapat terlaksana dengan baik. Kedua, agar pimpinan mudah mengawasi tugas-tugas dari bawahannya. Ketiga, sebagai feedback dari atasan dan bawahan sesuai dengan porsinya. Dengan demikian, Kita perlu mempelajari tupoksi kembali ini, agar sasaran utama dalam organisasi KPU Jatim dapat tercapai secara lebih maksimal dan dilakukan masing-masing bagian,” jelas Kasubag Program dan Data KPU Jatim.
Selain itu, Suwandi juga mengatakan staf Sekretariat di lingkungan KPU Jatim ini tidak boleh kaku dalam memaknai masing-masing tupoksinya. Kalau ada tugas lain dari pimpinan sudah seharusnya dilaksanakan.
(AACS)